Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
Hukum

Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

Terakhir diperbarui: 3 Februari 2025 16:31
Reporter Redaksi Diposting 3 Februari 2025 81 Views
Share
IMG 20250203 WA0088
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri kegiatan upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan pada Senin 3 Februari 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Adapun tujuan dari pelatihan ini sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

JAM-Pidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap JAM-Pidum.

Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih para Jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

-Tahap I Pelatihan Dasar pada 3 – 7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor; dan

Baca Juga:  Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

-Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan rekan-rekan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami “bahasa” teknologi digital yang sama.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.

Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta Para Jaksa peserta Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto. (K.3.3.1)

Baca Juga:  Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras,APH Tutup Mata !!!

Red

Jakarta, 03 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250203 WA0066 RS.Uni medika sepatan di duga abaikan pasien anak, pelayanan lamban dan dokter tidak profesional
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250203 WA0108 Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241203 WA0103
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

3 Desember 2024 118 Views
IMG 20241224 WA0064
Hukum

Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan

24 Desember 2024 77 Views
IMG 20230615 WA0003
HukumNasionalSeputar Desa

Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan

15 Juni 2023 276 Views
IMG 20250104 WA0074
Hukum

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas: Apakah Ada Keterlibatan Pihak Tertentu? Misteri di Balik Kemudahan Akses Obat Berbahaya

4 Januari 2025 126 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda