Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
artikel

PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Terakhir diperbarui: 10 Juli 2024 21:18
Reporter Redaksi Diposting 10 Juli 2024 256 Views
Share
IMG 20240710 WA0047
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terhadap perusahaan yang diduga bernama PT.HMN atau di duga FSB atau diduga PT. FSB telah diterima Pratika / BPPKB DPC LEBAK sebagai kuasa pengadu yang meminta verifikasi Dinas terkait yang kemudian di sikapi dengan sigap dan tepat waktu oleh team yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.(10/7/2024)

Dari hasil verifikasi tersebut dapat di simpulkan cukup bukti bahwa terlapor ( PT. HMN ) telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti :
1. Mengabaikan permen LH nomor Tahun 2015 tentang baku mutu air;
2. Tidak melaporkan hasil pengujian mutu udara ambien, kualitas air tanah secara periodik kepada Dinas Lingkungan Hidup;
3. Tidak memisahkan limbah pencucian kandang dengan saluran air hujan;
4. Tidak membuat kolam ipal yang kedap air yg memiliki titik pantau dan pengukur debit;
5. Tidak memiliki sarana pengelolaan bangkai ayam sehingga di buang ke kolam ipal;
6. Pagar keliling yang tidak sesuai aturan;
7. Kolam ipal yang tidak sesuai sehingga limbah dan air pembusukan bangkai ayam mengalir ke lingkungan.

Ditambah lagi status perusahaan ini patut diragukan legalitasnya karena menurut data yang di miliki Dinas Lingkungan Hidup kegiatan perusahaan ini hanya mengacu pada selembar surat pernyataan kerjasama perusahaan dengan perorangan.

PT. HMN yang diduga milik 4 orang kemudian 2 orang yang salah satu nya adalah Dirut PT HMN berinisial RAW adalah pemilik tanah dan aset kandang di cimarga bersama sama dengan FSB dimana dari informasi yg kami miliki FSB adalah komisaris di PT. HMN.

Menariknya FSB sebagai PIHAK KEDUA menyerahkan pengelolaan dan pengurusan kandang yang patut di duga adalah milik mereka juga sebagai PIHAK PERTAMA yang pada dasarnya adalah mereka mereka juga. Ntah apa yang sedang mereka tutupi.
Saya sendiri bingung menjelaskan nya ujar pratika sambil tertawa.

Baca Juga:  DIRJEN HUBDAT TINJAU SARANA DAN PRASARANA PELABUHAN PENYEBERANGAN DI DANAU TOBA

Ditambah lagi terlihat dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup tertulis ” pelaku usaha diwajibkan merubah Persetujuan Lingkungan Hidup apabila terdapat perubahan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan ” hal ini memberikan pandangan hukum tentang ketidak jelasan pemilik usaha.

Sangatlah aneh apabila perusahaan yang berpotensi memiliki transaksi keuangan hingga 50 milliar setahun ini hanya berdasarkan izin perorangan. Kami tengah berkonsultasi dengan para penasehat bidang hukum dan penyidik, karena bisa jadi ini bukan hanya kejahatan lingkungan akan tetapi bisa jadi juga kejahatan ekonomi Ungkap Pratika

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp 4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh. Bayangkan jumlah hilangnya pendapatan negara apabila dugaan tersebut terbukti pungkas Otten salah satu pemerhati hukum di Lebak

Mempertimbangkan permasalahan hukum ini bisa saja lintas Kabupaten atau bahkan lintas Provinsi dengan perkiraan transaksi bisa saja diatas 135M (seratus tiga puluh lima milliar )selama 3 (tiga) tahun, belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkukan menahun, Otten menyarankan BPPKB DPC LEBAK untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan atau Pidsus Kejaksaan Agung. Apalagi bisa jadi hal ini sebagai contoh penyebab kenapa PDAM Lebak sangat sulit mendapatkan mutu baku air yang baik dan layak untuk masyarakat Lebak.

Penegakan hukum di Indonesia sekarang sudah semakin baik, pungkas Otten, bagi saya upaya yang di istilahkan “KATANYA” terkadang bertujuan menakut nakuti masyarakat dalam membela haknya adalah bentuk Obstruction of justice yang perlu di laporkan.
Ditambah lagi dugaan oknum yang meminta pelapor agar mencabut kuasa kepada Ormas BPPKB, mungkin dia tidak paham bahwa sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

Berbeda dengan Otten, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak Ujang Kerisna yang sering di sapa ” Belong ” menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegakan pasal 80 ayat (1) huruf A tentang memberhentikan sementara kegiatan produksi perusahaan karena jelas melanggar undang undang serta segera menghentikan perusakan lingkungan hidup di Lebak.

Apabila Dinas terkait tidak sanggup, biar kami dari BPPKB menutup aksi pencemaran lingkungan hidup kami dengan menutup operasional perusahan yang telah merusak Banten,”ungkap nya.

(M.Azis/Belong)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240709 WA0052 Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240710 WA0055 Praktek Prostitusi Bebas Beroperasi di Kampung Peusar Meresahkan Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20261001 WA0154
Nasional
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
1 Oktober 2026 36 Views
IMG 20260930 105859
Nasional
Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya Menyalurkan Bantuan Beras Dari Kemensos RI1154 KPM
30 September 2026 33 Views
IMG 20261001 WA0227
Pendidikan
Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 31 Views
IMG 20260930 WA0029
Nasional
Dampak Kemarau Panjang ,Kodim Boyolali Hadir Bantu Masyarakat Dengan Menyalurkan Air Bersih
30 September 2026 31 Views
IMG 20261001 WA0162
Pemerintahan
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Kesaktian Pancasila 2026
1 Oktober 2026 29 Views
IMG 20260930 WA0140
TNI – Polri
Lokasi Diduga Penyimpanan BBM Dicek, Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong
30 September 2026 29 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 31 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 37 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 28 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 79 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 68 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 53 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 82 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 214 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 119 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 171 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240726 WA0116
artikel

Deklarasi DPD AKPI JATENG Di hadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat

26 Juli 2024 204 Views
IMG 20240707 WA0021
artikelTNI – Polri

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes pol Ongky Isgunawan,S.I.K : Polda Papua Barat Gelar Sidang Akhir Penerimaan Bintara Polri T.A 2024

7 Juli 2024 245 Views
IMG 20240806 WA0149
artikelTNI – Polri

Kasad Jenderal TNI Maruri Simanjuntak M.Sc Terima Kunjungan Panglima Kasad Malaysia, Bahas Bahas 3 Hal Penting

6 Agustus 2024 291 Views
IMG 20260414 WA0056
artikel

PERJUANGAN FKANI DALAM MENDAPATKAN SANKSI ADMINISTRASI PNS YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN KEPADA PRESIDEN RI

14 April 2026 97 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT,HASIL MAHAKARYA NUSANTARA ( PT. HMN ) JELAS!!! MERUSAK LINGKUNGAN DAN DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda