Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
Hukum

Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 22:39
Reporter Effendie Diposting 14 Oktober 2026 5 Views
Share
SHARE

Screenshot 20261014 215645 Chrome

 

Jakarta, Rasio news – Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan secara tegas mendesak adanya transparansi dan evaluasi total terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Desakan ini mencuat setelah pihak Polres Jakarta Timur diduga kuat mengabaikan nota dinas dari pimpinan Polda Metro Jaya terkait permohonan penangguhan penahanan dan asistensi perkara atas tersangka berinisial ARF.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan bahwa per 18 September 2026, Wakapolda Metro Jaya telah menerbitkan nota dinas yang ditujukan langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan, serta penangguhan penahanan terkait perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.

“Hingga detik ini, Rabu, 14 Oktober 2026, sama sekali belum ada tindak lanjut konkret dari Kapolres Metro Jakarta Timur atas nota dinas pimpinan tersebut. Ini preseden buruk. Ada dugaan kuat bahwa penyidik di tingkat Polres sengaja mengabaikan perintah atasan (insubordinasi),” ujar perwakilan Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan dalam konferensi pers di Jakarta.

Indikasi Kriminalisasi dan Kejanggalan Kasus

Kasus ini dinilai sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap ARF. Penyidik Polres Jakarta Timur, yang diketahui dipimpin oleh penyidik berinisial S, menetapkan ARF sebagai tersangka dengan dalih mengantongi dua alat bukti. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada 14 September 2026, pihak kepolisian memilih bungkam dan tidak mampu membeberkan transparansi alat bukti
tersebut.

Secara substansi hukum, Tim Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan membeberkan fakta bahwa ARF sama sekali tidak merugikan pihak pelapor, yakni Teguh Suyono, dalam hal finansial maupun materiil. Berdasarkan bukti transaksi perusahaan dan pengakuan ahli waris, aliran dana yang diterima dari Teguh Suyono hanya sebesar Rp5,8 miliar. Sementara itu, dana yang ditransfer kepada tersangka lain (M) justru mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU

“Klien kami, ARF, sama sekali tidak menyebabkan kerugian materiil. Justru pelapor (Teguh Suyono) yang diuntungkan karena Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah girik di kelurahan Bambu Apus saat ini sudah beralih atas nama PT Naraya Karya Santana, bukan lagi atas nama ahli waris. Karenanya, pada 4 Oktober 2026, ARF telah resmi melaporkan balik Teguh Suyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu dan kerugian yang dialami klien kami,” jelasnya.

Langkah Hukum dan Desakan Audit Anggaran Penyelidikan

Merespons ketidakpastian hukum ini, Tim Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol. Iman Imanuddin, S.I.K. Kasus ini kini tengah diproses oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya untuk dilakukan asistensi perkara.

“Jika dalam proses asistensi oleh Bagwassidik Polda Metro Jaya ditemukan adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) maupun pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maka kami menuntut agar penanganan perkara ini ditarik sepenuhnya ke tingkat Polda Metro Jaya,” tegas perwakilan Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Lebih lanjut, demi menjaga marwah institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi), LBH Bumi Nusantara Keadilan akan melayangkan aduan resmi ke berbagai lembaga eksternal negara, di antaranya:

Kompolnas RI & Menko Polhukam: Terkait permohonan perlindungan hukum dan evaluasi reformasi kepolisian yang dinilai masih ‘jauh panggang dari api’.
Ombudsman RI: Terkait dugaan pelanggaran administrasi (mal-administrasi) dalam proses penyidikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI: Meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran APBN dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur agar akuntabel dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum.
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mengetuk perhatian Kapolri terkait keterbukaan informasi ini sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Sebulan Beroperasi, Belum Ditindak — Tim Investigasi MAUNG: Pembiaran Judi di Pontianak Sudah Terlalu Jauh!

“Kami mengenal rekam jejak Bapak Kapolri yang berintegritas sejak bertugas di DitResKrimUm Polda Metro Jaya dahulu. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau saat ini, tindakan oknum-oknum penyidik yang tidak transparan dan mencederai rasa keadilan di Polres Jakarta Timur dapat segera ditindak tegas demi hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Entertainment
Bapak Paling Jujur Film Drama Komedi Polos Tanpa Filter
10 Oktober 2026 15 Views
IMG 20261009 081416
Nasional
Sekda Dr. H. Kurniawan, Ak., CA. Memimpin Aksi Nyata Bersih Sampah dan Jum’at Bersih Serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
9 Oktober 2026 14 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 12 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 10 Views
Hukum
Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
14 Oktober 2026 5 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 62 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 47 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 35 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 88 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 80 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 62 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 93 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 225 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 131 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 182 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241213 WA0005
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

13 Desember 2024 548 Views
IMG 20260718 WA0094
Hukum

Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

18 Juli 2026 52 Views
IMG 20260328 WA0127
Hukum

Kasihhati Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Singgung Risiko Krisis Energi hingga Desak Evaluasi Direksi

28 Maret 2026 176 Views
IMG 20260101 WA0229
Hukum

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

1 Januari 2026 111 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda