Jakarta, Rasio news – Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan secara tegas mendesak adanya transparansi dan evaluasi total terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Desakan ini mencuat setelah pihak Polres Jakarta Timur diduga kuat mengabaikan nota dinas dari pimpinan Polda Metro Jaya terkait permohonan penangguhan penahanan dan asistensi perkara atas tersangka berinisial ARF.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan bahwa per 18 September 2026, Wakapolda Metro Jaya telah menerbitkan nota dinas yang ditujukan langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan, serta penangguhan penahanan terkait perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.
“Hingga detik ini, Rabu, 14 Oktober 2026, sama sekali belum ada tindak lanjut konkret dari Kapolres Metro Jakarta Timur atas nota dinas pimpinan tersebut. Ini preseden buruk. Ada dugaan kuat bahwa penyidik di tingkat Polres sengaja mengabaikan perintah atasan (insubordinasi),” ujar perwakilan Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan dalam konferensi pers di Jakarta.
Indikasi Kriminalisasi dan Kejanggalan Kasus
Kasus ini dinilai sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap ARF. Penyidik Polres Jakarta Timur, yang diketahui dipimpin oleh penyidik berinisial S, menetapkan ARF sebagai tersangka dengan dalih mengantongi dua alat bukti. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada 14 September 2026, pihak kepolisian memilih bungkam dan tidak mampu membeberkan transparansi alat bukti
tersebut.
Secara substansi hukum, Tim Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan membeberkan fakta bahwa ARF sama sekali tidak merugikan pihak pelapor, yakni Teguh Suyono, dalam hal finansial maupun materiil. Berdasarkan bukti transaksi perusahaan dan pengakuan ahli waris, aliran dana yang diterima dari Teguh Suyono hanya sebesar Rp5,8 miliar. Sementara itu, dana yang ditransfer kepada tersangka lain (M) justru mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Klien kami, ARF, sama sekali tidak menyebabkan kerugian materiil. Justru pelapor (Teguh Suyono) yang diuntungkan karena Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah girik di kelurahan Bambu Apus saat ini sudah beralih atas nama PT Naraya Karya Santana, bukan lagi atas nama ahli waris. Karenanya, pada 4 Oktober 2026, ARF telah resmi melaporkan balik Teguh Suyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu dan kerugian yang dialami klien kami,” jelasnya.
Langkah Hukum dan Desakan Audit Anggaran Penyelidikan
Merespons ketidakpastian hukum ini, Tim Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol. Iman Imanuddin, S.I.K. Kasus ini kini tengah diproses oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya untuk dilakukan asistensi perkara.
“Jika dalam proses asistensi oleh Bagwassidik Polda Metro Jaya ditemukan adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) maupun pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maka kami menuntut agar penanganan perkara ini ditarik sepenuhnya ke tingkat Polda Metro Jaya,” tegas perwakilan Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Lebih lanjut, demi menjaga marwah institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi), LBH Bumi Nusantara Keadilan akan melayangkan aduan resmi ke berbagai lembaga eksternal negara, di antaranya:
Kompolnas RI & Menko Polhukam: Terkait permohonan perlindungan hukum dan evaluasi reformasi kepolisian yang dinilai masih ‘jauh panggang dari api’.
Ombudsman RI: Terkait dugaan pelanggaran administrasi (mal-administrasi) dalam proses penyidikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI: Meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran APBN dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur agar akuntabel dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum.
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mengetuk perhatian Kapolri terkait keterbukaan informasi ini sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengenal rekam jejak Bapak Kapolri yang berintegritas sejak bertugas di DitResKrimUm Polda Metro Jaya dahulu. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau saat ini, tindakan oknum-oknum penyidik yang tidak transparan dan mencederai rasa keadilan di Polres Jakarta Timur dapat segera ditindak tegas demi hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.




