Manado ll RasioNews.com ll Rabu 08 Juli 2016 Sidang Praperadilan Pertama di Pengadilana Negeri Manado Pemohon Merby Huwae ..
Kuasa Hukum Pemohon 1. Fanny Elke Matindas,S.H.2. Anggri Pontoh, S.H.3. Vicky Aristo Katiandagho,S.H.,M.H.4. Maria Rachmwati,S.H.,M.H.
Termohon Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado.Kuasa Hukum Pemohon Keberatan atas Penetapan Status Tersangka Nomor :S.Tap.Tsk/232/VI/RES. 1.18/2026, Tgl 15 Juni 2016. Yang menggunkan Pasal 433 Ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) hanya karena Surat Somasi di jadikan Tersangka. Terlebih kasus ini berawal dari Wasiat Pemohon sebagai Pelaksan Wasiat awalnya Mengirim Surat Permohonan Alih Saham yg di kirimkan kepada Komisaris PT.GJT karena tidak di indahkan maka Pelaksana Wasiat (Merby Huwae) mengirimkan Surat Somasi akan tetapi Surat Somasi tersebut di laporkan oleh Komisaris PT.GJT ke Polisi Polresta Kota Manado dgn menggunakan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal ayat (1) dan anehnya lagi Pengacara dari Menerima Wasiat di jadikan Saksi karena menerima Surat Tembusan dari Pelaksana Wasiat (Merby Huwae).
sidang pertama Praperadilan Pihak Termohon Dari Polresta Kota Manado tidak hadir dalam sidang pertama tanggal 08 Juli 2016 dan sidang ke dua akan di laksanakan kembli pada tgl 20 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Manado. (EM)
(Susylawaty)




