Kota Pekalongan – RasioNews.com — SDI Kergon 2 bersama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mendampingi orang tua dan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ke kantor Bank BRI pada Senin (29/6/2026) untuk membuat buku tabungan sekaligus mencairkan dana bantuan pendidikan.
Pihak sekolah menyatakan seluruh dana PIP yang berasal dari alokasi tahun 2020, 2022, dan 2023 telah berhasil dicairkan dan diterima langsung oleh orang tua siswa yang berhak.
Melalui admin SDI Kergon 2, sekolah juga membantah isu adanya pemotongan dana PIP. Sekolah menegaskan tidak mengambil bagian apa pun dari bantuan tersebut dan mengaku telah melampirkan bukti proses pencairan sebagai bentuk transparansi.
“Kami tegaskan kembali bahwa sekolah tidak mengambil sepeser pun dana PIP. Bukti pencairan telah kami lampirkan. Kami berharap penjelasan ini dapat menghilangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat,” ujar perwakilan SDI Kergon 2 melalui admin sekolah.
Di sisi lain, advokat Didik Pramono, S.H., menilai penyaluran dana PIP harus dilakukan tepat waktu, akuntabel, dan transparan agar hak siswa penerima manfaat tidak tertunda. Menurutnya, keterlambatan pembuatan rekening diduga menjadi salah satu penyebab lambatnya pencairan bantuan.
Didik mengaku masih menerima laporan masyarakat yang diduga mengalami persoalan serupa. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Pekalongan lebih cepat menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
“Kami masih menerima laporan dari masyarakat yang diduga mengalami persoalan serupa. Dalam waktu dekat kami akan membuka informasi terkait kasus-kasus lainnya. Saya berharap Dinas Pendidikan lebih cepat merespons setiap aduan masyarakat dan tidak menganggapnya sebagai persoalan sepele. Sebelumnya saya sudah menyampaikan aduan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui WhatsApp, namun respons yang diberikan dinilai kurang serius,” kata Didik.
“Kami masih menerima laporan dari masyarakat yang diduga mengalami persoalan serupa. Dalam waktu dekat kami akan membuka informasi terkait kasus-kasus lainnya. Saya berharap Dinas Pendidikan lebih cepat merespons setiap aduan masyarakat dan tidak menganggapnya sebagai persoalan sepele. Sebelumnya saya sudah menyampaikan aduan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui WhatsApp, namun respons yang diberikan dinilai kurang serius,” kata Didik.
Menurut Didik, respons yang cepat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
Sebelumnya, polemik dugaan belum dicairkannya dana PIP milik seorang siswa sejak tahun 2019 hingga 2023 memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala SDI Kergon 2, Fahmi, menjelaskan sekolah telah membantu proses pencairan sejak orang tua siswa datang mengurus persyaratan.
Sekolah mengaku telah menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan untuk pembukaan buku tabungan. Namun proses pencairan saat itu tidak dapat dilanjutkan karena nomor rekening penerima belum tercantum dalam data yang dibawa orang tua siswa.
Dengan pencairan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026), sekolah menyatakan seluruh dana PIP yang menjadi hak penerima telah disalurkan kepada orang tua siswa sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
Tinggalkan Ulasan




