Kota Pekalongan -Rasionews.com, Seorang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, berinisial HD (35), memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pemberian surat kuasa dilakukan pada Sabtu (27/6/2026). Kuasa tersebut mencakup pendampingan hukum, penyusunan laporan kepada pihak kepolisian, pengumpulan alat bukti, pemberian klarifikasi, hingga langkah hukum lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HD mengaku mengambil langkah hukum setelah video yang menampilkan dirinya diunggah dan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial, yakni Pekalongan Info, Pekalongan Trending, serta akun TikTok Tribun Jateng. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook dan TikTok.
Menurut HD, penyebaran video tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi maupun permintaan klarifikasi kepada dirinya. Ia menilai kondisi tersebut telah merugikan nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadinya.
Saya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya. Hal itu berdampak pada nama baik dan kehidupan pribadi saya,” ujar HD.
Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari HD untuk memberikan pendampingan hukum.
Didik menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak melanggar hak dan kehormatan seseorang.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan seluruh bukti serta mengkaji aspek hukumnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, tidak menggiring opini publik, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut Didik, dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi kliennya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut,”pungkasnya.
Merasa Dirugikan Video Viral, Warga Kauman Pekalongan Tempuh Jalur Hukum
Tinggalkan Ulasan




