Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Hukum

Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi

Terakhir diperbarui: 3 April 2026 15:31
Reporter Redaksi Diposting 3 April 2026 161 Views
Share
IMG 20260403 WA0092
SHARE

 

 

Pandeglang, Banten ll rasionews.com ll  Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas di tingkat nasional.Salah satu kios pupuk subsidi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melayani pembelian di luar wilayah binaan. Kondisi ini mendorong desakan kuat dari berbagai pihak agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dan tegas.

 

Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan dari unsur sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang yang juga tergabung dalam organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA). Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Pertanian setempat langsung bergerak melakukan investigasi mendalam terhadap kios pupuk yang diduga melanggar aturan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga mencapai sekitar Rp230 ribu per kuintal. Harga tersebut dinilai jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kios juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih berada dalam satu kecamatan.

 

Praktik ini jelas bertentangan dengan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Pupuk subsidi sejatinya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan wajib disalurkan sesuai wilayah kerja kios resmi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi merugikan petani yang berhak sekaligus mengganggu stabilitas distribusi pupuk secara nasional.

 

Salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang, Irfan Bulle, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan oleh pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani kecil.

Baca Juga:  Viral: Pembukaan Yard PT. Pelindo Multi Traktor Jakarta di Tangerang tanpa Koordinasi dengan Lurah, Forum RW, dan LPM

 

“Setiap kios pupuk yang menjual pupuk melebihi HET harus diberi sanksi berat. Selain itu, izin usahanya harus dicabut dan wajib mengembalikan selisih harga kepada petani. Bahkan, jika terbukti, harus diproses secara pidana,” tegas Irfan.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Distribusi pupuk subsidi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait alokasi dan penetapan HET pupuk bersubsidi, yang secara tegas mengatur harga maksimum serta mekanisme penyaluran kepada petani berdasarkan RDKK.

 

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang pelaku usaha memperjualbelikan barang yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk petani, dari praktik perdagangan yang merugikan, seperti manipulasi harga atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam konteks pupuk bersubsidi, pelanggaran distribusi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi dari negara. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang cukup berat, antara lain:

– Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha kios

– Kewajiban mengembalikan kerugian atau selisih harga kepada petani

– Denda pidana hingga miliaran rupiah

– Ancaman pidana penjara bagi pelanggaran berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Irfan Bulle juga menekankan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelaku pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

 

“Ini saatnya komitmen Menteri Pertanian dibuktikan. Kios-kios nakal harus ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. Penjualan pupuk di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa diproses pidana, dengan denda hingga Rp5 miliar atau hukuman penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

 

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika distribusinya disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh petani, terutama di daerah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

 

Hingga saat ini, KP3 bersama Dinas Pertanian masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

 

Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap investigasi, tetapi juga berani mengambil langkah konkret dan tegas. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

 

Ke depan, pengawasan distribusi pupuk subsidi diharapkan semakin diperketat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci utama agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi menurut sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260403 WA0061 Dari Salib Menuju Hidup Baru: Pesan Tegas Romo Kefas di Momen Paskah 2026
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260403 WA0149 Ketua Umum TOPAN RI Angkat Jeffri Santoso sebagai Wakil Ketua Umum Periode 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260927 WA0186
Hukum
Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum
27 September 2026 52 Views
IMG 20261001 WA0154
Nasional
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
1 Oktober 2026 32 Views
IMG 20260930 105859
Nasional
Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya Menyalurkan Bantuan Beras Dari Kemensos RI1154 KPM
30 September 2026 30 Views
IMG 20260930 WA0029
Nasional
Dampak Kemarau Panjang ,Kodim Boyolali Hadir Bantu Masyarakat Dengan Menyalurkan Air Bersih
30 September 2026 29 Views
IMG 20260928 WA0040
Olahraga
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
28 September 2026 29 Views
Nasional
Horror-Crime-Action Bikin Tegang dari Detik Awal Film Tayang dan Dapat Antusiasme Tinggi di Hari Pertama
28 September 2026 27 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 25 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 35 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 26 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 79 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 52 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 82 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 214 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 119 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 171 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250125 WA0203
Hukum

KEJAGUNG OTT SEKALI SABET DAPAT RP 1 TRILYUN NAMUN TIDAK DILIHAT POSITIF

25 Januari 2025 139 Views
IMG 20250128 WA0044
Hukum

Penambangan Liar di Parimo Marak, JATAM Sulteng Soroti Kerusakan Ekosistem

28 Januari 2025 151 Views
IMG 20260713 WA0227
Hukum

Peredaran Obat Keras Diduga Bebas di Pamulang, Polres Tangerang Selatan Didesak Segera Bertindak Tegas

13 Juli 2026 56 Views
IMG 20241205 212408
Hukum

Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

5 Desember 2024 163 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda