Tanggamus ll RasioNews.com ll Isu dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Sumberejo kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Program pengadaan mesin pengolah sampah tahun anggaran 2021 yang bernilai sekitar Rp50 juta per desa kini disebut-sebut berakhir tanpa manfaat nyata.
Sejumlah aparatur desa mengakui mesin tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, ada yang menyebut sejak awal mesin tidak pernah benar-benar beroperasi optimal.
Jika benar demikian, maka ratusan juta rupiah dana desa berpotensi terbuang percuma hanya untuk alat yang kini disebut mangkrak.
Hampir Seragam, Diduga Program Terpusat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hampir seluruh desa di Kecamatan Sumberejo—kecuali satu desa—menganggarkan mesin pengolah sampah dengan nilai yang relatif sama.
Keseragaman nilai dan waktu pengadaan memunculkan pertanyaan:
Apakah ini murni kebutuhan masing-masing desa, atau ada arahan terpusat?
Sumber internal menyebut kala itu ada pertemuan-pertemuan kepala desa yang diduga membahas program tersebut. Meski belum ada bukti hukum yang menyatakan pelanggaran, pola pengadaan yang seragam ini menjadi perhatian serius.
Audit Hanya Administratif?
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengawasan. Audit dana desa tahun 2021 disebut berfokus pada kesesuaian dokumen dan keberadaan fisik barang, tanpa menguji efektivitas atau manfaat riil program.
Padahal, prinsip penggunaan dana desa tidak hanya soal “barang ada”, tetapi juga soal dampak terhadap masyarakat.
Jika mesin hanya tercatat di atas kertas atau sekadar hadir secara fisik tanpa fungsi, maka esensi pembangunan desa patut dipertanyakan.
Deretan Dugaan Lain Ikut Mengemuka
Tak hanya mesin pengolah sampah, sejumlah isu lain turut mencuat, di antaranya:
Dugaan mark up pembangunan infrastruktur
Laporan pertanggungjawaban yang dipertanyakan
Pengadaan lampu tenaga surya yang diduga tak sesuai spesifikasi
Dugaan manipulasi laporan honor perangkat desa
Pengadaan bibit yang disebut tak tepat sasaran
Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar dari sekadar pengadaan mesin sampah.
Akan Dilaporkan ke Kejati Lampung
Sejumlah aktivis dan lembaga advokasi di Lampung menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana desa periode 2021–2025 di Kecamatan Sumberejo.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden .
Hingga berita ini diterbitkan, para kepala desa di Kecamatan Sumberejo belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi alarm keras: apakah dana desa benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, atau justru berubah menjadi proyek yang meninggalkan mesin mati dan tanda tanya besar?
(Bersambung)
Tim Buser




