Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Nasional

Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan

Terakhir diperbarui: 2 Februari 2026 20:36
Reporter Kabiro Pekalongan Raya Diposting 2 Februari 2026 94 Views
Share
Screenshot 20260202 202931
SHARE

Kota Pekalongan-Rasionews,Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Pekalongan terkait pemanfaatan tanah di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara, yang saat ini difungsikan sebagai jalan dan trotoar.

Para ahli waris menilai pemerintah telah menggunakan tanah milik keluarga seluas sekitar 815 meter persegi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa memberikan kompensasi. Dari luasan tersebut, sekitar 200 meter persegi digunakan untuk pembangunan trotoar yang dikerjakan beberapa tahun lalu.

Para penggugat mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Januari 2026 dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Pengadilan telah menggelar sidang awal dengan agenda mediasi dan menghadirkan Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum ahli waris, Didik Pramono, S.H., didampingi M. Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan sertifikat tanah masih tercatat atas nama almarhumah Kadar Kamaliyah. Ia menyebut fakta tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemerintah saat audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dalam audiensi, pemerintah menyatakan lahan itu telah menjadi aset daerah. Namun di persidangan, mereka mengakui sertifikat masih atas nama pemilik lama,” ujar Didik, Senin (2/1/2026).

Didik menilai perbedaan pernyataan itu menunjukkan belum adanya kepastian hukum. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan meminta kejelasan sikap pemerintah pada persidangan lanjutan, khususnya terkait pembayaran ganti kerugian.

“Jika pemerintah tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lain karena pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan merugikan ahli waris,” kata Didik.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengupayakan perlindungan hak kliennya hingga memperoleh keadilan. Menurutnya, praktik penguasaan tanah warga tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Ketika warga memanfaatkan tanah negara, mereka diwajibkan membayar. Namun saat negara menggunakan tanah warga, justru diminta menghibahkan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, ahli waris mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perlindungan hak milik.

Ahli waris menegaskan pemerintah tetap berkewajiban memberikan ganti rugi selama tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum dialihkan secara sah, meskipun telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Dalam perkara ini, Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. bertindak sebagai penggugat. Mereka menggugat Wali Kota Pekalongan, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, serta Kepala BPN Kota Pekalongan sebagai turut tergugat. Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum,”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Pekalongan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.(Tri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260131 WA0104 KETUM PITI Dr Ipong Hembing Putra : PITI Diduga “Dikubur”, Lewat Jalur Administrasi
BERITA BERIKUTNYA WhatsApp Image 2026 02 03 at 10.49.44 Sehari 70 Ton Aspal, Lubang Pantura Batang–Pemalang Dikebut
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 23 Views
IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 22 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 21 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 16 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 61 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 53 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 64 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 34 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

WhatsApp Image 2025 06 26 at 14.14.30
artikelNasionalPemerintahan

Diseminasi Program EcoRanger: Youth-led Action 2024/2025, Menghadirkan Kisah Perjalanan Aksi Anak Muda untuk Lingkungan

26 Juni 2025 1.1k Views
IMG 20250330 WA0048
NasionalSeputar Desa

Warga Krapyak kota pekalongan Gelar Konvoi Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 2025

30 Maret 2025 877 Views
IMG 20240915 WA0148
Nasional

60 Anak Yatim Mendapatkan Santunan Dari Majlis ARBA’IN

15 September 2024 197 Views
IMG 20251207 WA0046
Nasional

Jeritan Pahit Desa Kepada Prabowo: Kami hanya ingin Melayani, Jangan biarkan Napas Kami Sesak

7 Desember 2025 96 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda