Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Nasional

Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan

Terakhir diperbarui: 2 Februari 2026 20:36
Reporter Kabiro Pekalongan Raya Diposting 2 Februari 2026 81 Views
Share
Screenshot 20260202 202931
SHARE

Kota Pekalongan-Rasionews,Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Pekalongan terkait pemanfaatan tanah di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara, yang saat ini difungsikan sebagai jalan dan trotoar.

Para ahli waris menilai pemerintah telah menggunakan tanah milik keluarga seluas sekitar 815 meter persegi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa memberikan kompensasi. Dari luasan tersebut, sekitar 200 meter persegi digunakan untuk pembangunan trotoar yang dikerjakan beberapa tahun lalu.

Para penggugat mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Januari 2026 dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Pengadilan telah menggelar sidang awal dengan agenda mediasi dan menghadirkan Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum ahli waris, Didik Pramono, S.H., didampingi M. Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan sertifikat tanah masih tercatat atas nama almarhumah Kadar Kamaliyah. Ia menyebut fakta tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemerintah saat audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dalam audiensi, pemerintah menyatakan lahan itu telah menjadi aset daerah. Namun di persidangan, mereka mengakui sertifikat masih atas nama pemilik lama,” ujar Didik, Senin (2/1/2026).

Didik menilai perbedaan pernyataan itu menunjukkan belum adanya kepastian hukum. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan meminta kejelasan sikap pemerintah pada persidangan lanjutan, khususnya terkait pembayaran ganti kerugian.

“Jika pemerintah tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lain karena pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan merugikan ahli waris,” kata Didik.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengupayakan perlindungan hak kliennya hingga memperoleh keadilan. Menurutnya, praktik penguasaan tanah warga tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Ketika warga memanfaatkan tanah negara, mereka diwajibkan membayar. Namun saat negara menggunakan tanah warga, justru diminta menghibahkan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, ahli waris mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perlindungan hak milik.

Ahli waris menegaskan pemerintah tetap berkewajiban memberikan ganti rugi selama tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum dialihkan secara sah, meskipun telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Dalam perkara ini, Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. bertindak sebagai penggugat. Mereka menggugat Wali Kota Pekalongan, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, serta Kepala BPN Kota Pekalongan sebagai turut tergugat. Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum,”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Pekalongan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.(Tri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260131 WA0104 KETUM PITI Dr Ipong Hembing Putra : PITI Diduga “Dikubur”, Lewat Jalur Administrasi
BERITA BERIKUTNYA WhatsApp Image 2026 02 03 at 10.49.44 Sehari 70 Ton Aspal, Lubang Pantura Batang–Pemalang Dikebut
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 26 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 24 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 23 Views
IMG 20260730 WA0059
TNI – Polri
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
30 Juli 2026 21 Views
IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 13 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 31 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 33 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 156 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 118 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230823 WA0169
Seputar DesaNasional

Ketua Sekber IPJT Angkat Bicara Terkait Kades Minta Perlindungan Polisi

23 September 2023 403 Views

Hasilkan Progres Pendaftaran Tanah yang Signifikan, Menteri AHY Kembali Gandeng World Bank untuk Sukseskan Program ILASP

29 Agustus 2024 597 Views
IMG 20241117 WA0162
Nasional

Ketum PWDPI Minta Wartawan Ikut Andil Awasi Pilkada Serentak

17 November 2024 150 Views
IMG 20250626 100535 1
Nasional

Nasabah Protes Rencana Lelang Agunan, Koperasi Bungkam

26 Juni 2025 688 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda