Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Nasional

FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI

Terakhir diperbarui: 29 Januari 2026 15:42
Reporter Redaksi Diposting 29 Januari 2026 56 Views
Share
IMG 20260129 WA0091
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll RasioNews.com ll  Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl. Raya Kelapa Dua, yang berlokasi di belakang pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot publik.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah digunakan secara komersial.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2026), pihak manajemen Urban Padel mengakui bahwa hingga kini dokumen PBG belum terbit.

“PBG-nya memang belum keluar. Kami masih mengurus dan menunggu antrean,” ujar salah satu pengelola.

Hal senada disampaikan Ari, selaku supervisor Urban Padel. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut masih dalam on proses administrasi PBG.

“Betul, bangunan Urban Padel sedang dalam proses PBG. Tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan katanya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.

Pengakuan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Dinas terkait saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dani dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) membenarkan bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.

“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tulis Dani singkat.

Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.

Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan disebutkan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak ragu menindak tegas.

“Kalau benar belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” ujar Heri.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.

Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas terkait berupa DTRB/PTSP Kabupaten Tangerang, seakan memperbolehkan atau membiarkan begitu saja. Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260129 WA0087 BPPKB Banten Tangerang Kota Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir, Demi Rasa Kepedulian Sesama
BERITA BERIKUTNYA Perkuat Sinergi Data Pertanahan, Kantor Pertanahan kabupaten Tegal Bahas Nota Kesepahaman Pengembangan dan Pemanfaatan Data Pertanahan Bersama Pemkab Tegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0003
Nasional

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

30 Juni 2025 72 Views
IMG 20260416 134812
Nasional

Kades Rasijo Pimpin Lelang Sawah Bengkok, Pengelolaan Aset Desa Berjalan Transparan

16 April 2026 43 Views
IMG 20251024 WA0037
Nasional

Cukup Sangat Nyaris, Dugaan Tingkah Laku Salah Satu Oknum PPTK Bidang Bina Marga PUPR Langsa

24 Oktober 2025 108 Views
IMG 20240623 WA0114
Nasional

Sah !! Kompetisi Tangerang League Ke 3 Tahun 2024 Tingkat Junior, Telah di Resmikan 

23 Juni 2024 321 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda