
Tegal – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, melaksanakan kegiatan cek ulang lapang penataan batas di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, pada Jumat (16/01/2026). Kegiatan ini tetap dilaksanakan meskipun bertepatan dengan libur nasional, sebagai wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam memastikan ketepatan data dan kepastian hukum pertanahan di wilayah kerja.
Cek ulang lapang tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan batas bidang tanah di kemudian hari. Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan meninjau langsung titik-titik batas serta berkoordinasi dengan jajaran terkait dan perangkat desa setempat.
Kelik Budiyono menyampaikan bahwa penataan batas yang akurat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lapangan secara cermat agar hasil penataan batas benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan cek ulang lapang ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan batas di Desa Kalisoka dapat terselesaikan dengan baik, mendukung kelancaran program pertanahan, serta mencegah terjadinya sengketa batas tanah di masa mendatang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk hadir dan bekerja optimal demi pelayanan terbaik kepada masyarakat, kapan pun dibutuhkan.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




