Pekalongan -Rasionews, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jawa Tengah melalui perwakilannya, Sulasono Hadi, menilai pelayanan Pemerintah Desa Kaligawe dan Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, berjalan lamban dalam menangani permasalahan tanah milik warga yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sulasono Hadi mengungkapkan, Jumat (16/1/2026), permasalahan tersebut dialami warga Desa Kaligawe berinisial T. Pemilik tanah mengajukan sertifikasi melalui program PTSL beberapa tahun lalu, namun hingga kini proses tersebut belum terealisasi akibat adanya perbedaan luas tanah.
Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti Letter C, luas tanah milik T tercatat sekitar 1.600 meter persegi, sementara hasil pengukuran di lapangan hanya sekitar 1.100 meter persegi. Selisih sekitar kurang lebih 500 meter persegi itu membuat perangkat desa tidak memproses bidang tanah yang diajukan.
Merasa dirugikan, T kemudian meminta LPPNRI Jawa Tengah untuk mendampingi dan menelusuri penyebab berkurangnya luas tanah tersebut. Menindaklanjuti pengaduan itu, LPPNRI telah melakukan klarifikasi serta mengimbau Kepala Desa Kaligawe dan perangkat desa agar menggelar mediasi dengan pemilik tanah lain yang memiliki dokumen sejenis.
Namun, hingga berbulan-bulan setelah imbauan disampaikan, Kepala Desa Kaligawe dan perangkat desa disebut belum memberikan tanggapan. LPPNRI Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Karangdadap, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi melalui WhatsApp, tetapi belum memperoleh respons.
Karena belum adanya kejelasan, Sulasono Hadi menegaskan LPPNRI Jawa Tengah berencana membawa permasalahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status dan luas tanah milik warga dapat ditelusuri secara transparan dan memperoleh kepastian hukum,”ujar sulasono.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa dan pihak kecamatan belum memberikan tanggapan resmi. (Tri)
LPPNRI Jateng Soroti Lambannya Penanganan Sengketa Tanah PTSL di Desa Kaligawe Pekalongan
Tinggalkan Ulasan




