Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Nasional

Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Terakhir diperbarui: 15 Januari 2026 12:06
Reporter Redaksi Diposting 15 Januari 2026 24 Views
Share
IMG 20260115 WA0062
SHARE

 

Probolinggo ll rasioNews.com ll 15 Januari 2026 — Dugaan pengabaian putusan lembaga negara kembali menjadi sorotan serius. Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID/Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Pemeriksaan ini terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang secara hukum bersifat final dan mengikat.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bernomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, IRFAN, warga Probolinggo. Surat itu menegaskan bahwa laporan telah naik ke tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur, yang berarti laporan dinilai memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

*Putusan Komisi Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban*

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh badan publik. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum pejabat publik.

Pengabaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

*Ancaman Sanksi Pidana yang Mengintai*

UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

*_”Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau”_*

Baca Juga:  Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

*_”Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”_*

Meski nilai dendanya relatif kecil, pasal ini memiliki makna penting: hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum pidana, bukan semata urusan administrasi.

Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghilangkan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Dalam konteks PPID, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi dapat ditafsirkan sebagai penghilangan hak akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran serius.

*Dimensi Maladministrasi dan Tanggung Jawab Jabatan*

Di luar ancaman pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian pelayanan publik, serta penyalahgunaan wewenang.

Jika Ombudsman dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan adanya maladministrasi, maka Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat memperburuk posisi hukum dan reputasi kelembagaan pemerintah daerah.

*Ujian Kepatuhan dan Transparansi Pemerintahan Daerah*

Kasus PPID Probolinggo kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan kepatuhan hukum pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah badan publik tunduk pada hukum secara konsisten, atau hanya patuh ketika diawasi dan ditekan.

Pemeriksaan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi normatif, tetapi mampu mendorong pemulihan hak pemohon informasi, perbaikan sistem layanan informasi publik, serta menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga negara memiliki konsekuensi hukum nyata.

Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan tersebut. Apakah PPID Probolinggo akan menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum, atau justru menambah daftar panjang badan publik yang abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Supir Damtrek Keluhkan Pengisian Solar Tercampur Air Di SPBU Grem Merak

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260115 WA0067 Laporan Kehilangan Motor Korban Diminta Bayar Rp 300 ribu Oleh Oknum Polisi Polsek Cipondoh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260115 WA0077 Diduga Merasa Kepanasan, Oknum Rekanan Pelaksana Kontraktor, Yang Disebut-Sebut Sapaan Panggilan “Rizki Baldi’.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 16 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 142 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 240 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251011 WA0018
Nasional

Pelayanan kesehatan Puskesmas sugal desa Mekarsari kecamatan Panimbang Pandeglang Banten cukup baik

11 Oktober 2025 47 Views
IMG 20251009 WA0066
Nasional

Johnny Situwanda : Festival Perayaan Moon Cake, Kue Bulan” Majukan UMKM & Khas Budaya Kota Singkawang!

9 Oktober 2025 41 Views
IMG 20241130 WA00891
NasionalTNI – PolriYudikatif

Pro dan Kontra PIK 2 di Himbau Presiden RI Lebih Pro Untuk Rakyat Menurut Prof. SUTAN NASOMAL

30 November 2024 297 Views
IMG 20250910 WA0028
Nasional

Jalankan Putusan PTUN, Rektor IAIN Langsa, Lantik Kembali Dr. Muslem Sebagai Ketua Prodi SPI

10 September 2025 143 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda