Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Nasional

Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Terakhir diperbarui: 15 Januari 2026 12:06
Reporter Redaksi Diposting 15 Januari 2026 48 Views
Share
IMG 20260115 WA0062
SHARE

 

Probolinggo ll rasioNews.com ll 15 Januari 2026 — Dugaan pengabaian putusan lembaga negara kembali menjadi sorotan serius. Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID/Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Pemeriksaan ini terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang secara hukum bersifat final dan mengikat.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bernomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, IRFAN, warga Probolinggo. Surat itu menegaskan bahwa laporan telah naik ke tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur, yang berarti laporan dinilai memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

*Putusan Komisi Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban*

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh badan publik. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum pejabat publik.

Pengabaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

*Ancaman Sanksi Pidana yang Mengintai*

UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

*_”Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau”_*

Baca Juga:  PERINGATAN KERAS PARA OKNUM: Berhenti Bungkam Pers dengan Dalih Legalitas: Organisasi Jurnalis Kecam Keras Aparat Dan Pemerintah Gagal Paham UU Pers

*_”Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”_*

Meski nilai dendanya relatif kecil, pasal ini memiliki makna penting: hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum pidana, bukan semata urusan administrasi.

Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghilangkan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Dalam konteks PPID, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi dapat ditafsirkan sebagai penghilangan hak akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran serius.

*Dimensi Maladministrasi dan Tanggung Jawab Jabatan*

Di luar ancaman pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian pelayanan publik, serta penyalahgunaan wewenang.

Jika Ombudsman dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan adanya maladministrasi, maka Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat memperburuk posisi hukum dan reputasi kelembagaan pemerintah daerah.

*Ujian Kepatuhan dan Transparansi Pemerintahan Daerah*

Kasus PPID Probolinggo kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan kepatuhan hukum pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah badan publik tunduk pada hukum secara konsisten, atau hanya patuh ketika diawasi dan ditekan.

Pemeriksaan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi normatif, tetapi mampu mendorong pemulihan hak pemohon informasi, perbaikan sistem layanan informasi publik, serta menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga negara memiliki konsekuensi hukum nyata.

Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan tersebut. Apakah PPID Probolinggo akan menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum, atau justru menambah daftar panjang badan publik yang abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Berkedok Sumbangan, SMPN 1 Karangdadap Pekalongan Bangun Lapangan Voli, Siswa Ditarik Rp.200 Ribu

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260115 WA0067 Laporan Kehilangan Motor Korban Diminta Bayar Rp 300 ribu Oleh Oknum Polisi Polsek Cipondoh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260115 WA0077 Diduga Merasa Kepanasan, Oknum Rekanan Pelaksana Kontraktor, Yang Disebut-Sebut Sapaan Panggilan “Rizki Baldi’.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA00061
TNI – Polri
Dukung Akselerasi Infrastruktur Papua, TNI AD Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik Mimika
11 Juni 2026 20 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250830 WA0098
Nasional

Mobil Fuso Diduga Kuras BBM Subsidi di Tegal, Nama “Ari” Disebut sebagai Koordinator

30 Agustus 2025 111 Views
IMG 20260103 WA0147
Nasional

“Kemenangan Kedamaian di Nataru Bandung – Pak Mul: Setiap Warga Jadi Pahlawan yang Berkontribusi”

3 Januari 2026 73 Views
IMG 20251222 WA0027
Nasional

Proyek SPAM Kota Sabang, Menjadi “Hadiah Khusus” , LASKAR Untuk Kajati Aceh Di Hari Bela Negara

22 Desember 2025 138 Views
IMG 20251104 WA0077
Nasional

Aneh Tapi Nyata, Kendaraan Angkut BBG Ditinggal Kabur sang Sopir Saat DIhampiri Awak Media

4 November 2025 74 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda