
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Suradadi dan diikuti oleh desa-desa yang menjadi lokasi pendaftaran, yaitu Desa Suradadi, Desa Purwahamba, Desa Gembongdadi, dan Desa Jatibogor.
Sidang Panitia A merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah pertama kali yang bertujuan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan data yuridis terhadap bidang-bidang tanah yang akan didaftarkan. Melalui sidang ini, Panitia A memastikan kejelasan status hukum tanah, kebenaran alas hak, serta kesesuaian data yang diajukan oleh para pemohon.
Kegiatan sidang dihadiri oleh unsur Panitia A yang terdiri dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, pemerintah desa setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selama pelaksanaan sidang, dilakukan pembahasan dan verifikasi terhadap berkas-berkas permohonan pendaftaran tanah guna menjamin tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mempercepat pelayanan pendaftaran tanah serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Diharapkan, hasil sidang ini dapat segera ditindaklanjuti hingga terbitnya sertipikat hak atas tanah yang sah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




