Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Hukum

Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2026 14:14
Reporter Redaksi Diposting 7 Januari 2026 63 Views
Share
IMG 20260107 WA0090
SHARE

Tangerang ll RasioNews.com ll 6 Januari 2026 – Kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diminta mengundurkan diri kembali menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi bahwa proses yang dilakukan perusahaan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law). Berbagai pihak menyatakan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlindungan hak-hak pekerja yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, terdapat dua kasus utama yang mengemuka terkait karyawan Alfamart yang diminta mengundurkan diri. Pada November 2022, sebanyak 23 karyawan di wilayah Balaraja, Tangerang, mengaku dipaksa untuk mengundurkan diri dengan dalih “keputusan bersama”, bukan melalui proses PHK yang resmi. Hal ini membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak seperti pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan hukum. Selain itu, pada Mei 2023, muncul laporan bahwa banyak karyawan baru mengundurkan diri karena diminta mengganti barang hilang yang melebihi batas toleransi yang disepakati, bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji secara berkala akibat hal tersebut. (Berita dilansir dari Kompas.Com, Per 6 Juli 2033)

Indikasi Pelanggaran terhadap UU Omnibus Law, yakni UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dalam Pasal 151 hingga Pasal 154a mengatur prosedur PHK yang harus dilakukan secara adil dan melalui musyawarah serta mediasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan definitif. Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan fasilitas lainnya sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum.

Dalam dugaan kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan yang diklaim dipaksa resign, proses yang dilakukan perusahaan tidak melalui tahapan musyawarah dan mediasi yang diwajibkan. Selain itu, menyatakan status pemutusan kerja sebagai “keputusan bersama” tanpa dasar yang jelas diduga bertujuan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan UU Omnibus Law.

Baca Juga:  Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Untuk kasus Ade Sendi Sutiawan bahwa dia terdapat kesalahan yang disengaja juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dalam UU tersebut. Pasal 61a UU Cipta Kerja juga menekankan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak, termasuk dalam hal adanya kerugian perusahaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja.

Anwar Sopian yang membantu menangani kasus Ade Sendi Sutiawan yang merupakan karyawan tersebut, menyatakan bahwa proses yang dilakukan Alfamart tidak sesuai dengan hukum. Mereka menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan hak-hak yang harus diperjuangkan.

Pihak Alfamart sebelumnya meminta karyawan mengundurkan diri didasarkan pada alasan yang dianggap sah, seperti tuduhan pelanggaran absensi dan lain lain pada kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan dan kebijakan yang telah disepakati dalam kontrak kerja terkait pelanggaran. Namun, Anwar Sopian selaku yang diberikan kuasa oleh klien tidak diperkenankan menemui pihak perusahaan, jadi perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran UU Omnibus Law.

Saat ditemui kemarin, Senin 5 Januari 2026 di PT Sumber Alfaria Trijaya TBK pihak perusahaan menjukan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja terhitung tanggal 12 Januari 2026. Dan Manajer Personalia tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh Guntur staf HRD.

Anwar Sopian akan menemui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang atas menerima pengaduan dari Ade Sendi Sutiawan karyawan Alfamart terkait kasus tersebut. Kami meminta bahwa setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anwar Sopian yang mendampingi Ade Sendi akan mengadukan kepada ketua DPRD propinsi Banten untuk segera memanggil manajemen perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya TBK terkait adanya peraturan dibuat oleh pihak perusahaan itu jelas melanggar undang-undang No.13 .2003 yang Sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia, pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260107 WA0001 Bandung Dipilih Jadi Titik Temu Penginjil Indonesia Februari 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

Screenshot 2024 12 18 18 51 58 80 7352322957d4404136654ef4adb64504
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 

19 Desember 2024 10.1k Views
IMG 20241111 WA0109
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

11 November 2024 126 Views
IMG 20241121 WA0143
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

21 November 2024 134 Views
IMG 20241205 212408
Hukum

Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

5 Desember 2024 127 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda