- Pekalongan-Rasionews,program ketahanan pangan ternak kambing di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, tahun anggaran 2023 diduga tidak dikelola secara transparan. Dugaan ini mencuat setelah hasil penelusuran lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara jumlah kambing yang dilaporkan dan kondisi aktual di lokasi.
Pada 5 November 2025, tim media menemukan hanya 7 ekor kambing di kandang yang berlokasi di Dukuh Simbar, jauh dari jumlah 62 ekor yang disebutkan dalam keterangan Sekretaris Desa Jolotigo.
Sekretaris Desa membenarkan bahwa program tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp 161,67 juta ditambah Rp 6,1 juta. Namun, ia tidak dapat menjelaskan mengapa jumlah ternak di lapangan jauh lebih sedikit dari yang direncanakan.
Sejumlah warga sekitar menyebut kambing-kambing itu justru dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo, bukan oleh kelompok tani ternak (KTT) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan program. Dugaan penyimpangan pun semakin menguat karena pengelolaan dilakukan secara pribadi, bukan melalui mekanisme kelompok masyarakat.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Jolotigo tidak memberikan penjelasan dan justru bereaksi emosional. Sikap itu memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan pengelolaan dana ketahanan pangan di desa tersebut.
Beberapa aktivis dan pegiat pemerhati dana desa meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program ini. Mereka juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Aturan dan Ketentuan
Program ketahanan pangan desa diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kegiatan ketahanan pangan dan hewani wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, bukan oleh individu atau keluarga perangkat desa.
Transparansi, partisipasi warga, dan akuntabilitas publik juga menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan Dana Desa.
Sanksi Hukum
Apabila terbukti terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program ketahanan pangan di Desa Jolotigo. Mereka menilai transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru disalahgunakan oleh oknum,”pungkasnya. (Tim)
Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing di Desa Jolotigo Tahun 2023 diduga Tidak Transparan,patut Disoroti.
Tinggalkan Ulasan




