Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PPID Kota Probolinggo Dituding Hambat Keterbukaan Informasi: Gugatan Hukum dan Laporan ke DPR RI Mengintai
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > PPID Kota Probolinggo Dituding Hambat Keterbukaan Informasi: Gugatan Hukum dan Laporan ke DPR RI Mengintai
Nasional

PPID Kota Probolinggo Dituding Hambat Keterbukaan Informasi: Gugatan Hukum dan Laporan ke DPR RI Mengintai

Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2025 22:10
Reporter Redaksi Diposting 30 Oktober 2025 66 Views
Share
IMG 20251030 WA0057
SHARE

Probolinggo, Jawa Timur ll RasioNews.com ll  30 Oktober 2025 – Jangkar Pena: Dugaan penghambatan akses informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo kembali mencoreng wajah birokrasi setempat. Irfan, seorang pemohon informasi yang merasa haknya dihalangi, berencana menggugat secara class action dan melaporkan PPID ke Komisi III DPR RI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta hak asasi manusia.

“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menghalangi kami mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar Irfan dengan nada geram. Ia merujuk pada Putusan Komisi Informasi yang jelas memerintahkan pemberian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun PPID justru dituding memberikan informasi yang tidak lengkap dan terkesan memaksakan kehendak.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 02 Kegiatan GIRSERENG (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024 dan SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025. Respons PPID yang dinilai berbelit-belit dan kurang transparan memicu kecurigaan Irfan.

Mengurai Isi Putusan Komisi Informasi Jawa Timur

Sengketa informasi ini bermuara pada Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor: 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang dibacakan pada 16 Oktober 2025. Majelis Komisioner yang terdiri dari A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin, memutuskan:

– “[6.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.2] kepada Pemohon setelah informasi sebagaimana dimaksud selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI;”
– “[6.4] Putusan ini berlaku paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).”

Adapun paragraf [2.2] yang menjadi rujukan putusan tersebut berbunyi:

Baca Juga:  Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

– “Bahwa melalui Formulir Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon yang diterima Termohon pada tanggal 5 Maret 2025 berupa:
1. SPJ Pokmas RW 02 Kegiatan GIRSERENG (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024;
2. SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025.”

“Putusan ini seharusnya sudah dieksekusi, namun PPID terkesan mengulur waktu dan menyajikan informasi yang jauh dari lengkap,” ungkap Irfan.

Di tengah polemik yang kian memanas, Dinas Komunikasi dan Informatika (PPID) Kota Probolinggo melayangkan surat undangan kepada Pemohon. Surat bernomor 500.12.18.1/1075/425.113/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 itu mengagendakan pertemuan untuk penyampaian informasi sesuai Putusan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi Jawa Timur.

Pertemuan tersebut dijadwalkan pada:

– Hari/Tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
– Waktu : 12.00 WIB
– Tempat : Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Moch. Saleh No. 5, Kota Probolinggo

“Kami akan hadir untuk menyimak apa yang akan disampaikan PPID. Namun, perlu digarisbawahi, kami akan tetap menempuh jalur hukum jika informasi yang disajikan tidak sesuai dengan amanat Putusan Komisi Informasi,” tegas Irfan.

Menanggapi kisruh ini, Dr. Bayu Krisna, pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Brawijaya, turut angkat bicara. “Jika benar PPID menghambat akses informasi, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU KIP. Keterbukaan informasi adalah fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Bayu menambahkan, gugatan class action dan pelaporan ke DPR RI adalah langkah yang tepat untuk menguji komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi. “DPR memiliki fungsi pengawasan yang vital. Mereka harus turun tangan untuk memastikan PPID Kota Probolinggo tidak kebal hukum,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Irfan juga berencana melaporkan mantan Lurah Pilang (inisial RS) ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembangkangan terhadap Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang LKD/LKK. Ia menduga ada indikasi praktik korupsi yang melibatkan mantan lurah tersebut.

Baca Juga:  Diduga Pembagunan KPR Bersubsidi New Rangkas City Asal - Asalan, Pasalnya Ada Bagian Bangunan Tidak Pakai Pondasi dan Jelas Merugikan Konsumen

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menggeledah seluruh SPJ selama RS menjabat sebagai Lurah Pilang. Kami yakin ada indikasi korupsi yang perlu diusut tuntas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianto, beserta jajaran PPID Kota Probolinggo, Inspektorat Kota Probolinggo, Lurah Kelurahan Pilang Iwan Cahyono, dan Camat Kademangan Abdi Firdaus belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.

[Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251030 WA0016 PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Wakil Presiden RI Tanam Mangrove
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251030 WA0076 Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250910 WA0012
Nasional

Ini Profil Singkat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Baru

10 September 2025 65 Views
IMG 20241017 WA0061
Nasional

Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan

17 Oktober 2024 203 Views
IMG 20240618 WA0021 1
NasionalPemerintahan

Pj Bupati Batang Serahkan Hewan Kurban Untuk Masyarakat

18 Juni 2024 663 Views
IMG 20250508 WA0206
Nasional

Debt Collector Berkeliaran, Aparat Masih Libur? Motor Warga Disikat di Siang Bolong

8 Mei 2025 144 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PPID Kota Probolinggo Dituding Hambat Keterbukaan Informasi: Gugatan Hukum dan Laporan ke DPR RI Mengintai
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda