Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Nasional

Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2025 18:13
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2025 61 Views
Share
IMG 20251002 WA0049
SHARE

 

Bengkulu Utara ,RasioNews.com – 2 Okteber 2025,”Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Selolong, Kecamatan batik nau, Kabupaten Bengkulu utara,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Selolong, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan Jum’at 05/9/2025,beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan jalan DesaRp.225.000.000,002.pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi lokal desaRp.43.990.000,003.Penyuluhan dan Pelatihan pendidikan bagi MasyarakatRp.33.715.081,004.Penyusunan Dokumen keuangan Desa(APBDes,APBDes perubahanRp.38.827.450,005.Pengeluaran Pembiayaan ( Penyertaan modal desa untuk ketahanan Pangan)Rp.148.392.500,006.Pembinaan lembaga adatRp.25.250.000,00
Di tahun 2024 juga terhendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Angaran kegiatan yang di angarkan melalui Dana desa (DD).1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 120.603.0002.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 152.125.0003.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 27.871.0004.Pembinaan Lembaga AdatRp 19.980.0005.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 37.277.000

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Baca Juga:  Percepatan Pembangunan Jembatan Lawangaji Wujud Komitmen Pemkab Batang

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up  dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Selolong tersebut,maka awak media mencoba Mendatangi rumah pak kades untuk mengkonfirmasi lebih jelas,Namun pada saat tiba,Pak kades tidak berada di ruma hanya ada anaknya saja yang menyampaikan”bapak tidak ada lagi pergi ada urusa.” Ucapnya anak kades tersebut kepada awak media.Lanjut”awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun”kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas  terkait lainya di kabupaten Bengkulu Utara,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa selolong.supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251002 160355 Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri
BERITA BERIKUTNYA Penyelamatan Varietas Duku Kesuben: Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Siapkan Penanaman Bibit dalam Rangka Hari Tata Ruang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA00061
TNI – Polri
Dukung Akselerasi Infrastruktur Papua, TNI AD Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik Mimika
11 Juni 2026 20 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

Screenshot 20250226 172544
NasionalLifestylePendidikan

SMK Farmasi Saka Medika Dukuhwaru Gelar Tournament Mobile Legends Se- Karisidenan Pekalongan

26 Februari 2025 1.4k Views
IMG 20240822 WA0046
Nasional

Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?

22 Agustus 2024 182 Views
IMG 20260311 WA0184
Nasional

BMPTKKI Bertemu Nasaruddin Umar di Istiqlal, Teguhkan Semangat Toleransi Bangsa

11 Maret 2026 43 Views
IMG 20240708 WA0064
Nasional

Pembagian Bantuan Beras Bulog 10 Kg ke Tahap 6 Desa Prabugantungan Tahun 2024

8 Juli 2024 456 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda