Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Nasional

Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2025 18:13
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2025 22 Views
Share
IMG 20251002 WA0049
SHARE

 

Bengkulu Utara ,RasioNews.com – 2 Okteber 2025,”Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Selolong, Kecamatan batik nau, Kabupaten Bengkulu utara,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Selolong, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan Jum’at 05/9/2025,beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan jalan DesaRp.225.000.000,002.pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi lokal desaRp.43.990.000,003.Penyuluhan dan Pelatihan pendidikan bagi MasyarakatRp.33.715.081,004.Penyusunan Dokumen keuangan Desa(APBDes,APBDes perubahanRp.38.827.450,005.Pengeluaran Pembiayaan ( Penyertaan modal desa untuk ketahanan Pangan)Rp.148.392.500,006.Pembinaan lembaga adatRp.25.250.000,00
Di tahun 2024 juga terhendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Angaran kegiatan yang di angarkan melalui Dana desa (DD).1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 120.603.0002.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 152.125.0003.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 27.871.0004.Pembinaan Lembaga AdatRp 19.980.0005.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 37.277.000

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Baca Juga:  Menyambut Pemilu, Para Tokoh Agama dan Masyarakat Serukan Jaga Perdamaian

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up  dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Selolong tersebut,maka awak media mencoba Mendatangi rumah pak kades untuk mengkonfirmasi lebih jelas,Namun pada saat tiba,Pak kades tidak berada di ruma hanya ada anaknya saja yang menyampaikan”bapak tidak ada lagi pergi ada urusa.” Ucapnya anak kades tersebut kepada awak media.Lanjut”awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun”kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas  terkait lainya di kabupaten Bengkulu Utara,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa selolong.supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251002 160355 Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri
BERITA BERIKUTNYA Penyelamatan Varietas Duku Kesuben: Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Siapkan Penanaman Bibit dalam Rangka Hari Tata Ruang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 25 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 49 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 64 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 42 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

1741274675471
Nasional

Pemkot Pekalongan Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Selama Ramadhan Hinggal Lebaran

6 Maret 2025 793 Views
IMG 20241015 WA0056
Nasional

Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

15 Oktober 2024 119 Views
IMG 20240112 WA0190
NasionalTNI – Polri

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Raya di Petungkriyono

12 Januari 2024 516 Views

Berikan Efek Jera bagi Mafia Tanah, Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

15 November 2024 685 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda