KOTA PEKALONGAN-Rasionews, Pasangan suami istri A-R (60) dan N-K (57), warga Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan, mengaku sedih karena putra bungsu mereka, M-A (25), ditahan polisi akibat diduga ikut aksi unjuk rasa berujung anarkis di kompleks kantor Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada akhir Agustus lalu.
Polisi menahan M-A berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/75/IX/2025/Reskrim. Polisi menjerat M-A dengan Pasal 363 ayat 1 ke-2 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, saat kerusuhan melanda kompleks kantor Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.
M-A mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan pada 25 September hingga 14 Oktober mendatang selama proses penyidikan.
Keluarga meminta keringanan hukum. Mereka menyebut M-A hanya menerima tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang gosong terbakar, hasil jarahan mesin ATM oleh pelaku lain.
“Pinginnya anak kami bisa keluar. Awalnya dia cuma menonton, lalu ikut-ikutan mengambil uang. Itu pun dikasih temannya, tiga lembar seratus ribu dalam kondisi gosong terbakar,” kata N-K sambil menangis saat ditemui di rumahnya, Jumat (3/10) malam.
N-K juga memohon bantuan Wali Kota Pekalongan. “Pak Wali, aku njaluk tulung. Anakku ora ngerti apa-apa, uang wis dikembalikan lan hangus. Tolong bebaskan anakku, aku iki wargamu,” ucapnya. (Tri)
Keluarga Pemuda Tersangka Demo Pekalongan Menangis Minta Pertolongan Wali Kota
Tinggalkan Ulasan




