Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada Rabu, 3 September 2025, melanjutkan proses perizinan investasi dengan melaksanakan pengecekan lapangan (cek lapang) atas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan oleh PT. Cipta Anugerah Tehnik Tegal. Pengecekan ini berlokasi di Desa Kaliwadas, Kecamatan Adiwerna, di mana lahan tersebut direncanakan untuk peruntukan perumahan.
Tim dari Kantor Pertanahan Tegal melakukan verifikasi mendalam terhadap lahan yang diajukan. Prosedur ini merupakan langkah vital untuk memastikan kesesuaian data administrasi yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan. Pengecekan meliputi verifikasi batas-batas lahan yang tepat, kondisi topografi, serta kesesuaian peruntukan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Tim bertugas memastikan bahwa lokasi yang diajukan untuk perumahan tidak melanggar ketentuan zonasi lain, seperti kawasan pertanian produktif atau area lindung.
Hasil dari cek lapang ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Tegal dalam mengeluarkan rekomendasi teknis yang akurat. Pertimbangan teknis ini sangat penting bagi pengembang karena menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanjutkan proses pembangunan perumahan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Tegal dalam mendukung percepatan investasi, sambil tetap menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat setempat.
Dengan adanya fasilitas perumahan baru ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Kantor Pertanahan Tegal terus berupaya mempercepat proses perizinan yang akuntabel dan transparan, demi mewujudkan pembangunan yang tertata dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.