Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada hari Rabu, 3 September 2025, telah melaksanakan penelitian lapangan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan sengketa tanah. Penelitian ini berlokasi di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Penelitian ini merupakan prosedur vital dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan fakta otentik langsung dari lapangan. Tim pertanahan bertugas memverifikasi batas-batas fisik tanah, memeriksa dokumen-dokumen kepemilikan, dan meminta keterangan dari para pihak yang bersengketa serta saksi-saksi terkait. Keberadaan perangkat Desa Rembul yang mendampingi tim sangat membantu. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang riwayat tanah dan kondisi sosial di desa, yang mana informasi ini sangat penting untuk menemukan titik terang permasalahan.
Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai akar permasalahan sengketa. Seluruh data yang terkumpul, mulai dari pengukuran ulang di lapangan hingga bukti-bukti kepemilikan, akan dianalisis secara cermat oleh tim Kantor Pertanahan. Dengan dasar data yang kuat dan akurat, diharapkan akan ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi ini merupakan prioritas untuk menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan, serta untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.