Rabu, 03 September 2025, tim verifikator dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan verifikasi terkait permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tegal.
Adapun pengembang yang mengajukan penyerahan PSU tersebut adalah PT. Raya Eka Perkasa dengan tiga lokasi perumahan, yakni Perumahan Eka Bahari di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi; Perumahan Pala Raya Mejasem di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat; serta Perumahan Curug Permai di Desa Curug, Kecamatan Pangkah.
Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik lapangan, legalitas, serta kesesuaian data prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan. Tim verifikator melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menjamin bahwa PSU perumahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan proses serah terima PSU dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan prasarana dan sarana di lingkungan perumahan lebih terjamin keberlanjutannya.