Kota Pekalongan-Rasionews, Ketua DPC Himanu Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, S.H., M.Hum, memastikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II akan digelar bulan depan. Program ini berlangsung secara hibrida (daring dan luring) hasil kerja sama antara Universitas Pekalongan (Unikal) dan Himanu.
PKPA terbuka bagi mahasiswa hukum minimal semester VI maupun lulusan S1 hukum yang ingin menempuh profesi advokat. “Banyak persoalan hukum yang kompleks muncul di tengah masyarakat. Advokat hadir bukan hanya sebagai profesi, tapi juga bagian dari solusi,” kata Budiyanto, Minggu (24/8/2025).
Tahapan Jadi Advokat
PKPA menjadi syarat wajib sebelum seseorang bisa berpraktik sebagai advokat. Setelah mengikuti PKPA, peserta harus menempuh Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu). Ujian ini menjadi tolok ukur kompetensi calon advokat sesuai standar yang berlaku.
Peran Advokat
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Layanan itu meliputi konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
UU juga menegaskan advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, memberi jasa hukum sesuai aturan, serta memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Dengan begitu, advokat bukan sekadar profesi, melainkan ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat. (Tri)
Himanu dan Unikal Gelar PKPA Angkatan II Bulan Depan

Tinggalkan Ulasan