KOTA PEKALONGAN – RASIONEWS, Ketua Umum Ormas Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., mendesak penghentian penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan di Kota Pekalongan. Ia menanggapi laporan masyarakat yang menyebut adanya pemakaian tanah urukan dan batu split tanpa izin resmi.
“Material itu digunakan tanpa dasar hukum. Ini pelanggaran serius,” kata Didik saat ditemui di Pekalongan, Kamis, 8 Agustus 2025.
Didik menyebut praktik itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu mengancam pelaku dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Ia juga menyinggung Pasal 161 UU yang sama, yang memuat ancaman bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
“Kalau terbukti, ini tak sekadar soal administrasi. Ini masuk pidana,” ujar Didik.
Ia menambahkan, Pasal 480 KUHP dapat dikenakan kepada pihak yang menikmati hasil dari kejahatan tambang. Untuk menindaklanjuti laporan warga, Ormas Adhiyaksa akan membentuk tim investigasi.
“Kami akan turun langsung. Jika ada pelanggaran, kami bawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Didik juga memperingatkan para kontraktor agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta mereka tunduk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Jangan coba-coba. Kami akan kejar yang nakal,” kata Didik. (Tri/red)
Ketua Umum Ormas Adhiyaksa Desak Penghentian Material Ilegal di kota Pekalongan

Tinggalkan Ulasan