Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Tgl yang berlangsung di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (4/6).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., yang memimpin langsung proses pemeriksaan objek sengketa di lapangan. Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran langsung mengenai letak, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi pokok perkara.
Kehadiran tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal bertujuan memberikan dukungan teknis dan data yuridis terkait bidang tanah yang disengketakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam memperoleh informasi yang akurat sebelum mengambil keputusan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh para pihak yang bersengketa, perangkat desa setempat, serta perwakilan masyarakat sekitar. Pemeriksaan Setempat ini menjadi bagian penting dalam menjamin proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen bersama antara lembaga peradilan dan badan pertanahan dalam menyelesaikan perkara agraria secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.