Dalam rangka mendukung program nasional penertiban dan pemanfaatan tanah secara optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemantauan objek tanah dalam rangka inventarisasi tanah indikasi telantar Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan lokasi pemantauan berada di Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Pemantauan dilakukan terhadap tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai galangan kapal oleh perusahaan swasta, yakni PT. Samugara Multikarya Utama. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik lahan, memastikan status penguasaan, serta mencocokkan data administrasi pemanfaatan tanah dengan kondisi di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, melalui perwakilan tim pemantau, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam inventarisasi tanah yang terindikasi telantar. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan data yang akurat dan memperbarui informasi pertanahan, khususnya terkait tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana atau peruntukan yang telah ditetapkan.
Dalam pemantauan ini, pihak PT. Samugara Multikarya Utama juga turut hadir dan memberikan penjelasan terkait pemanfaatan lahan yang digunakan untuk aktivitas galangan kapal. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, pihak Kantor Pertanahan tetap berkewajiban menjalankan prosedur pemantauan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.