Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Nasional

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang

Terakhir diperbarui: 17 Mei 2025 13:39
Reporter Redaksi Diposting 17 Mei 2025 45 Views
Share
IMG 20250517 WA0122
SHARE

 

Depok,RasioNews.com  – Telah ramai menjadi perbincangan publik dan telah tayang diratusan media online terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Dimana hal itu dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM -BAKORNAS).

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.

BAKORNAS berpendapat Anggaran yang digunakan untuk Honorarium Rohaniwan tersebut terbilang sangat fantastis. Sehingga sangat perlu dipertanyakan oleh publik dan masyarakat perihal akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025. Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat pertama dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025, dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Terkait hal itu juga BAKORNAS telah melakukan press release / Konfrensi Pers, dan Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar itupun ramai dipemberitaan berbagai media sebagaimana dapat dilihat pada link berikut: https://bakornas.org/2025/04/30/bakornas-pertanyakan-honorarium-rohaniwan-sebesar-96-miliar-pada-anggaran-belanja-sekda-kota-depok-tahun-2023/

Namun sampai tanggal 16 Mei 2025 pihak Sekretariat Daerah Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS. Hingga hari ini juga (16/5/25) BAKORNAS belum juga menerima surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Depok, Sahutnya.

Maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) Undang – undang keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah melayangkan mengajukan SURAT KEBERATAN, dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi yang diajukan oleh BAKORNAS terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, pungkasnya terhadap para awak media, (16/5/25).

Baca Juga:  SIDANG SENGKETA GUGATAN WARGA PILANG TERHADAP PPID KOTA PROBOLINGGO: Drama Ketidaktransparanan yang Mencengangkan

Surat keberatan tersebut telah diterima oleh pihak skretariat Kota Depok pada hari Jumat, 16 Mei 2025 dengan nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

Ketua umum BAKORNAS mengatakan, sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 51 (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Maka BAKORNAS menunggu hingga waktu yang ditentukan secara ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur oleh Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Tentang Administrasi Pemerintahan jika tidak mendapat keadilan atas hak memperoleh keterbukaan informasi publik, BAKORNAS akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi hingga gugatan ke PTUN.

Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, masyarakat tentu mengetahui bahwa pada tahun 2023 Sekretaris daerah Kota Depok adalah Walikota sekarang. Kita yakin dan percaya walikota kemungkinan sudah mendengar ramainya pemberitaan tersebut.

Kita berharap Walikota Depok sebagai Pucuk Pemerintahan Kota Depok dapat memberikan contoh dan teladan dalam menjalanakan roda pemerintahan harus Transparan serta mampu mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean Governance, ujarnya.

AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar – benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu, tutupnya.

Baca Juga:  Harusnya Jubir Humas di Peradilan tidak di jabat oleh seorang Hakim

Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan juga harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dan tanggapan terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Tentu publik berharap agar hal ini boleh dijelaskan kepada Masyarakat secara transparan.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250516 WA0143 Selamat Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, Luwih Apik Maju dan Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250517 150246 JAM-Pidmil Bersama Puspenkum Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi bagi Taruna AKMIL di Magelang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 26 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 22 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 18 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 16 Views
IMG 20250909 WA0022
Pemerintahan
Camat Gunung Kaler Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Di kampung Karang Jetak
9 September 2025 16 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 11 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 23 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 63 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 657 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 84 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250506 WA0359
Nasional

Klarifikasi Sepihak oleh kades kemeri Suhud, Ini Tanggapan Ketua GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri

6 Mei 2025 40 Views
IMG 20240714 WA0009
Nasional

Apang S.pd Kabiro Kabupaten Tangerang Media Online Bersama Drs Rohmad Nursaid.M.Si Kepala BNN Provinsi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Fitriyadi ( Omen) Ke 40 Tahun

15 Juli 2024 189 Views
IMG 20241022 WA0010
Nasional

Bahu Jalan Trotoar Rusak Parah, Akibat Pembangunan Proyek Albert Di Lingkar Selatan

22 Oktober 2024 104 Views
IMG 20250311 WA0104
Nasional

Toko AJ Adhuel Julia Water: Usaha Gas dan Aqua Kemasan Anak Muda yang Sukses di Pagedangan, Tangerang

11 Maret 2025 55 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda