Sebagai upaya sinkronisasi antara Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit secara otomatis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2042, Kantor Pertanahan mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pemanfaatan Ruang Kamis, 13 Maret 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Tegal sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta dapat berjalan efektif dalam mendukung pembangunan yang terencana dan terstruktur.
Melalui koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat, baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dapat memahami dan mengikuti peraturan yang ada, guna menciptakan tata kelola ruang yang optimal dan berkelanjutan. Selain itu, rapat ini juga penting untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait dalam mewujudkan peraturan daerah yang dapat mendukung pembangunan daerah yang harmonis dan berdaya saing.