Survei lapang dalam rangka pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun anggaran 2025 yang dilakukan oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal (12/03/2025) bertujuan untuk mengupdate atau memperbaharui data mengenai nilai tanah yang digunakan untuk tujuan perencanaan pengadaan tanah, pemetaan, serta perhitungan tarif PNPB pada layanan pertanahan sebagaimana tertuang dalam PP No 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Pembaruan peta ZNT ini sangat penting untuk meningkatkan akurasi data pertanahan di Kabupaten Tegal, yang mendukung perencanaan pembangunan, pengadaan tanah, serta kebijakan pengelolaan lahan yang lebih baik
Survei lapang ini mencakup kegiatan pengumpulan data langsung di lapangan mengenai nilai tanah di berbagai lokasi, termasuk pemetaan harga tanah per wilayah, kondisi penggunaan tanah, serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi nilai tanah, seperti perkembangan infrastruktur, aksesibilitas, dan perubahan penggunaan lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 200 titik sampel di beberapa desa di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Talang. Agar proses ini berjalan transparan, diharapkan masyarakat juga bisa berperan aktif dengan memberikan informasi terkait perkembangan di sekitar lahan mereka. Proses ini juga membantu meminimalkan potensi masalah sengketa tanah di masa depan.