Slawi- Dalam rangka tindak lanjut lokasi pelepasan tanah terlantar bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Winarto beserta Kepala Seksi Survei & Pemetaan, Bapak Anang Romdloni dan Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan, Bapak Joko Purwanto berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Bapak Lampri, Selasa, 10 Maret 2025.
Pada konsultasi tersebut, Bapak Winarto menyampaikan bahwa di antara 8 bekas HGU, hanya lokasi di Desa Kedawung yang paling memungkinkan untuk diusulkan sebagai TORA (hanya dilekati tanah terlantar saja). Yang sudah didata dengan DIP4T 2024 yaitu desa Kedawung dan Sumbarang, yang akan didata dengan DIP4T yaitu desa Danasari dan Cikura sedangkan yang belum didata dengan DIP4T yaitu desa Demangharjo dan Kedungkelor.
Dari laporan yang disampaiakn oleh Bapak Winarto, Bapak Lampri menyampaikan bahwa untuk sementara, Menteri ATR/Kepala BPN belum/tidak menandatangani Keputusan Pemberian HGU serta memberikan arahan agar pihak PT. Gucisari atau pemegang cessi segera menyelesaikan pinjaman (terbit keterangan lunas dan roya), walaupun belum tentu bisa memohon sertipikat HGU lagi, sedangkan untuk desa Danasari dan Cikura, agar dilakukan kegiatan DIP4T DIPA Kanwil TA 2025, dengan target 500 bidang.