Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 26 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Tengah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 26 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Tengah
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 26 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Tengah

Terakhir diperbarui: 20 Maret 2025 18:04
Reporter Redaksi Diposting 20 Maret 2025 109 Views
Share
IMG 20250320 WA0133
SHARE

 

Sulawesi Tengah,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 26 (dua puluh enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 20 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Adin Mohamad alias Adin dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kronologi bermula pada 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA di Desa Toaya, rumah saksi Mutmainah, Tersangka melihat kondisi rumah saksi sedang kosong, kemudian Tersangka menuju ke halaman belakang lalu masuk dengan cara membuka pintu rumah bagian belakang dengan kunci yang berada di ventilasi udara.

Setelah itu, Tersangka masuk ke ruang tengah lalu mengambil HP merek OPPO A37F yang sedang discharge di atas TV dan mengambil laptop merek Acer warna hitam yang ada di atas meja. Kemudian, tersangka keluar melalui pintu rumah bagian belakang.

Lalu sekitar pukul 20.15 WITA, Saksi Dedy pulang melihat pintu rumah sudah terbuka kemudian menghubungi saksi Mutmainah. Kemudian saksi Mutmainah yang sedang berada di Palu mendapat telepon dari suaminya langsung pulang ke rumah dan melihat barang-barangnya sudah tidak ada.

Selanjutnya, saksi Mutmainah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada 26 Desember 2024, lalu dilakukan pengamanan terhadap Tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Hendi Hardica, S.H. selaku Jaksa Fasilitator. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseturuan Dua Gubernur Aceh & Sumut

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 20 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 25 (dua puluh lima) perkara lain yaitu:

1.Tersangka Julfan Hamid alias Jul dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka I Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Tersangka II Nabil Saputra Hutu alias Nabil, dan Tersangka III Aldianus Koli alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3.Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Abdullah Yunus alias Dulah dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka Aloysius Reku alias Alo dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.Tersangka Margaretha Pela alias Mareta dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka Martha Mbu alias Martha dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.Tersangka Iwan Ridwansyah als Iwan bin A. Latif dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10.Tersangka Yanto Polii dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11.Tersangka Paulus Pati Kondo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  Pengurus TTKKBI Kabupaten Tangerang Bersilaturahmi ke Kapolsek Mauk

12.Tersangka Yongki Arendra bin Bahrun dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

13.Tersangka M. Guntur bin Mat Ahir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14.Tersangka Bobby Satria Andika bin Humaidi dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

15.Tersangka I Novita Indah binti Amirpian dan Tersangka II Novita Sari binti Naris dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16.Tersangka I Yusmita binti M. Yanuk, Tersangka II Serli Marlinton binti Hartono dan Tersangka III Noviana binti Andra dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

17.Tersangka Afrizal bin Ripin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18.Tersangka Suheni binti Arkani dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

19.Tersangka Ramadhan Muhammad Akbar bin Yulfendri dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.Tersangka Ajis bin Sahril dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.Tersangka Muhammad Soleh als Soleh dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

22.Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

23.Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni als Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi als Rahmat bin Dalmahmit, dan Tersangka IV Deny Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   "Gerakan 'Bekasi RumahKu': Bersatu Wujudkan Kota Idaman"

24.Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

25.Tersangka Nova Nurdiantoro alias Nova bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 20 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250320 131738 Polres Teluk Wondama Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2025
BERITA BERIKUTNYA Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 25 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 22 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 21 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260727 WA0106
TNI – Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
27 Juli 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 8 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 24 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 30 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 153 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260622 WA0061
Nasional

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

22 Juni 2026 29 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional

Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat

27 April 2026 61 Views
IMG 20250704 WA0056
Nasional

Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

4 Juli 2025 108 Views
IMG 20240208 WA0202
NasionalTNI – Polri

Menyambut Pemilu, Para Tokoh Agama dan Masyarakat Serukan Jaga Perdamaian

8 Februari 2024 267 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 26 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Tengah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda