Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif
Nasional

P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif

Terakhir diperbarui: 24 Februari 2025 14:17
Reporter Redaksi Diposting 24 Februari 2025 80 Views
Share
IMG 20250224 WA0030
SHARE

 

Yogyakarta,RasioNews.com –  22 Februari 2025

Kebijakan keadilan restoratif merupakan salah satu terobosan hukum yang hingga kini masih sering menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Sebab dalam praktiknya, kebijakan keadilan restoratif seringkali masih menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum, berkesan adu prestasi antara antar aparat penegak hukum dan inisiatif pelaksanaannya juga masih terkesan berasal dari antar aparat penegak hukum, bukan dari korban kejahatan.

“Praktik kebijakan keadilan restoratif ini rawan digugat pra peradilan oleh pihak di luar antar aparat penegak hukum dan korban kejahatan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. Sementara gagasan keadilan restoratif adalah menyeimbangkan keadilan dalam perspektif kepentingan pelaku kejahatan dan korban/keluarga korban serta proses hukum yang adil,” jelas Dr. Heri Hartanto, S.H, M.H kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam keterangannya usai Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di hotel Santika, Yogyakarta pada Jumat (21/2).

*Dari kegiatan FGD ini P3KHAM UNS memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi masukan dan perbaikan pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ke depan.*

Pertama, diperlukan mekanisme saling kontrol (checks and balances) antara aparat penegak hukum (APH/Polisi, Jaksa, Hakim) dalam pelaksanakan kebijakan keadilan restoratif, melalui mekanisme yang diatur secara secara lebih ketat. Misalnya Jaksa sebagai dominus litis dapat memberikan supervisi kepolisian dalam proses penyidikan dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan saat penanganan perkara pidana.

Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan publik yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di semua tingkatan, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam penegakan perkara pidana. Hal ini ditujukan untuk memperkuat partisipasi publik, sekaligus memastikan pelaksaan keadilan restoratif untuk mewujudkan keadilan substantif dalam multiperspektif, yakni korban, pelaku dan masyarakat.

Baca Juga:  Okum kades Daon Kec.Rajeg di laporkan oleh tim Jhon LBF lawfirm kasus penipuan dan penggelapan

Ketiga, perlunya UU yang dapat memayungi kebijakan keadilan restoratif dengan memasukan norma keadilan restoratif dalam Revisi KUHAP. Tujuannya guna mengharmonisasikan aneka peraturan perundang-undangan kebijakan keadilan restoratif yang selama ini masih menjadi peraturan di internal masing-masing aparat penegak hukum. Dimana aneka peraturan internal tersebut acapkali masih menimbulkan persepsi yang berbeda dan ego sektoral dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.

*Keempat, revisi KUHAP diperlukan guna memberikan penguatan fungsi dan peran APH, baik dari aspek koordinasi maupun mekanisme check and balances*

“FGD ini merupakan bagian dari tanggungjawab akademik dan kepedulian P3KHAM UNS terhadap pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Dr. Heri

Sejumlah narasumber dari berbagai profesi hadir menjadi pembicara dalam FGD ini. Diantaranya akademisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seperti FH UGM, FH UII, FH UNS, dan FH UMY, kemudian Hakim, Jaksa, Advokat, pemerhati hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari Propinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah.

Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H, M.Hum Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penegakan hukum pidana selama ini lebih berorientasi pada keadilan retributif yang berorientasi pada pelaku kejahatan dan melupakan keadilan dalam perspektif korban kejahatan dan masyarakat.

Dalam FGD juga disampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penghentian proses hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dengan alasan penerapan keadilan restoratif melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan. Diantaranya KUHAP, UU Kejaksaan dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Baca Juga:  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Sejumlah Perma yang telah diterbitkan antara lain Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dua intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan terkait kebijakan keadilan restoratif ini. Kejaksaan telah merilis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 mengantur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Red

— Selesai —

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA WhatsApp Image 2025 02 24 at 07.31.58 Akhir Buron: Pelaku Rudapaksa Anak Ditangkap Setelah Dua Tahun Menghilang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250224 WA0116 Kabar Duka di Lokasi Galian Tanah dan pasir PT MQS Satu karyawan tewas meninggal Dunia Tertimpa Longsor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 18 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 16 Views
IMG 20250909 WA0022
Pemerintahan
Camat Gunung Kaler Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Di kampung Karang Jetak
9 September 2025 14 Views
IMG 20250905 WA0078
Nasional
Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
5 September 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 8 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 657 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 84 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250321 WA0059
Nasional

PROF DR KH Sutan NASOMAL KLAEM: PRESIDEN RI JENDERAL PRABOWO MAMPU MEWUJUDKAN KEADILAN UNTUK RAKYAT PALESTINA DOA RAKYAT RI MENDUKUNG PENUH PRESIDENKU!!!

21 Maret 2025 63 Views
IMG 20240703 WA00122
Nasional

Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!! 

3 Juli 2024 139 Views
IMG 20230618 WA0024
YudikatifNasional

FORJAB Akan Kawal Terus Kasus Ruko Ilegal Desa Pegirikan

18 Juni 2023 167 Views
IMG 20250516 WA0104
Nasional

Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Gubernur NTB Pantau Transparansi LKPD Lobar 2021-2023, Kerugian 3,7M dan Penanggung Jawabnya Diduga Tidak Jelas

16 Mei 2025 34 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda