Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2025 15:16
Reporter Redaksi Banten Diposting 7 Januari 2025 581 Views
Share
IMG 20250107 WA0050
SHARE

Rasionews.com, Tangerang – Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.

Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.

Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.

S beserta komplotannya pada waktu itu diduga memanggil si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.

Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.

Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.

Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.

Baca Juga:  Asa Cita 100 Hari Presiden Tercoreng? Kasus Kanit Lili Polsek Pasar Rebo Menjadi Sorotan

Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.

Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.

“Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan,” ungkap Lia.

Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.

“Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali,” tandasnya.

Baca Juga:  HMP Banten Gelar Kopdar dan Penyerahan SK Pengurus Tangerang Selatan

Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.

“Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi,” paparnya.

Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.

“Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya,” ucapnya.

Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya

“Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu,” tegasnya kepada Wartawan.

Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Semarak HUT RI Ke 79 Kepala desa Kohod Kecamatan Pakuhaji adakan Lomba Karaoke

Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.

(Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250107 WA0085 Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia Silaturahmi Ke Rumah Penasehat GWI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250107 WA0097 Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0004
TNI – Polri
Patroli Malam Polsek Pinang Sasar Titik Rawan, Nihil Kejadian Menonjol
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260615 WA0001
Nasional
Otong Supriadi Kembali Pimpin PERWATUSI Banten, Siap Perkuat Gerakan Peduli Kesehatan Tulang hingga 2029
15 Juni 2026 14 Views
IMG 20260615 WA00101
Ekonomi
ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUASI MENYELURUH BIAYA KARGO UDARA NASIONAL
15 Juni 2026 13 Views
IMG 20260615 WA0051
TNI – Polri
Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu
15 Juni 2026 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 33 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 40 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 42 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 43 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 67 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 340 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 470 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250330 WA0071
Hukum

Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam

30 Maret 2025 184 Views
WhatsApp Image 2025 05 07 at 18.30.18
NasionalPemerintahan

Jemaah Haji Diberangkatkan, Bupati Batang Imbau Jaga Kesehatan

7 Mei 2025 876 Views
WhatsApp Image 2024 03 30 at 10.25.21
PemerintahanNasional

400 Paket Sembako Disiapkan untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan

30 Maret 2024 718 Views
IMG 20250508 WA0256
TNI – Polri

Tingkatkan Moderasi Beragama Personil BHabinkamtibmas, Polda Sulteng Teken Nota Kesepahaman Bersama FKUB Sulteng

9 Mei 2025 64 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda