Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Ingin Meraup Keuntungan Besar, Mandor Dan Pelaksana CV Panen Intan Bersama Melewati Hari Kerja Dan Disinyalir di kerjakan Asal – Asalan 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Ingin Meraup Keuntungan Besar, Mandor Dan Pelaksana CV Panen Intan Bersama Melewati Hari Kerja Dan Disinyalir di kerjakan Asal – Asalan 
Nasional

Diduga Ingin Meraup Keuntungan Besar, Mandor Dan Pelaksana CV Panen Intan Bersama Melewati Hari Kerja Dan Disinyalir di kerjakan Asal – Asalan 

Terakhir diperbarui: 28 Desember 2024 12:15
Reporter Redaksi Banten Diposting 28 Desember 2024 283 Views
Share
IMG 20241227 WA0087
SHARE

Rasionews.com, Kota Tangerang – Tertera di papan proyek yang di kerjakan oleh CV Panen Intan Bersama 45 hari kerja diduga mandor dan pelaksana proyek tersebut langgar hari kerja

Proyek ini berlokasi di jalan Merak Raya Nomor 28 RT 1 RW 12, Nusa Jaya Kota Tangerang.

Dalam pantauan awak media di lokasi proyek terlihat jelas, diduga sejumlah pelanggaran, terutama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta disinyalir mandor dan pelaksana proyek melanggar hari kerja

Para pekerja diduga mengabaikan prosedur keselamatan, termasuk diduga tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri seperti helm, sepatu boot dan diduga tidak ada pengawasan ketat dari mandor atau pelaksana pekerjaan, yang kemungkinan disinyalir membuat risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi.

Ironisnya, para pekerja juga diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diduga proyek tersebut mengerjakannya disinyalir tidak sesuai dengan standar yang tertera.

 

Salah satu pekerja bahkan mengaku bahwa proses pembuatan BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum selesai hingga kini.

“Panas dan ribet kalau harus pakai helm dan sepatu. Saya sudah dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan waktu itu, akan tetapi sudah hampir sebulan lebih belum jadi juga,” ujar pekerja saat di wawancarai Jum’at (27/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, dirinya hanya akan melaporkan kepada mandor proyek.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.

Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga:  Pengusaha Muda ADV Sinergi Nusantara Giat Mengadakan Acara Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriyah Tahun 2024

Kewajiban Perusahaan dalam Jaminan Sosial berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993, setiap perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan layanan publik tertentu.

Bahkan, sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dapat dijatuhkan bagi pelanggar.

 

Ditempat terpisah Yusli Mahendra SH aktivis muda mengatakan, sejumlah pihak yang mengetahui kondisi ini mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke Dinas pertamanan dekorasi kota dan Dinas Ketenagakerjaan. Jika memungkinkan, kami akan mengirimkan surat ke Kementerian lingkungan hidup dan kementerian Ketenagakerjaan, karena di Kota Tangerang banyak proyek-proyek nakal yang merugikan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek atau pemborong belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Proyek perapihan taman yang seharusnya membawa manfaat, justru menuai sorotan karena diduga banyak sekali yang di langgar.

 

Hal ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait agar segera menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.

(Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241228 WA0006 Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241228 WA0118 Jelang Pergantian Tahun Polres Teluk Wondama Gelar Razia Narkoba dan Minuman Beralkohol
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260807 WA0060
Bisnis
Soft Launching NCC 2026, APTIKNAS Dorong Percepatan RUU KKS untuk Memperkuat Kedaulatan Digital Indonesia
7 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260810 WA0121
TNI – Polri
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak
10 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260808 WA0149
Nasional
ICT GELAR AKSI TOLAK REVITALISASI SITU CIKEDAL, 150 PESERTA SERUKAN EVALUASI APBD Rp9,49 MILIAR
8 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260808 WA0174
Nasional
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
8 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260807 WA0080
Hukum
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
7 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260807 WA0079
Seputar Desa
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 25 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 32 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 34 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 37 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 37 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 39 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 162 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 64 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

1741626045440
NasionalPemerintahan

BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG

11 Maret 2025 1.2k Views

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan dari Hulu ke Hilir

17 Oktober 2024 601 Views
IMG 20260304 WA0172
Nasional

Diduga Proyek Siluman dan Pemilik PT kebal Hukum

4 Maret 2026 67 Views
IMG 20230622 174224
HukumNasional

Bang Ido Ambon Pengacara Kota Semarang Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pengeroyokan

22 Juni 2023 246 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Ingin Meraup Keuntungan Besar, Mandor Dan Pelaksana CV Panen Intan Bersama Melewati Hari Kerja Dan Disinyalir di kerjakan Asal – Asalan 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda