Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 

Terakhir diperbarui: 19 Desember 2024 22:29
Reporter Redaksi Banten Diposting 19 Desember 2024 10.2k Views
Share
Screenshot 2024 12 18 18 51 58 80 7352322957d4404136654ef4adb64504
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Oja Jaya Makmur di RT 2 RW 7, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selama kunjungan awak media ke lokasi, terungkap bahwa para pekerja tidak diterapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Selain itu, para pekerja juga diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan alat pelindung diri lainnya, yang jelas melanggar standar K3.

 

Bahkan, tidak terlihat adanya pengawasan atau pengarahan (briefing) yang dilakukan oleh mandor atau pelaksana proyek kepada para pekerja.

Hal ini menambah kekhawatiran mengenai potensi terjadinya kecelakaan kerja yang bisa membahayakan nyawa para pekerja.

Salah seorang pekerja mengungkapkan kekhawatirannya, “Ribet kalau harus pakai helm, saya sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan waktu di Karanganyar, tapi sudah hampir sebulan belum jadi,” ujar pekerja tersebut dengan nada pesimis, sambil mengaku hanya bisa melaporkan kecelakaan kerja kepada mandor jika itu terjadi.

 

Salah satu awak media ber inisial u membenarkan, bahwa pada saat 3 hari yang lalu saya di janjikan untuk bertemu untuk konfirmasi terkait adanya keluhan dari warga pas sampai lokasi tidak ada

” Hari ini oknum mandor menjanjikan saya bersama team untuk klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat ternyata tidak datang, oknum mandor dan pelaksana diduga alergi dengan kami dan disinyalir tidak mau di konfirmasi, ujar u.

Padahal, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan K3 dapat berupa kurungan hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp100.000. Selain itu, perusahaan juga berpotensi mendapat sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Perwakilan Dari 20 Desa Se Kecamatan Tarub Hadir Dalam Sosilisasi DPR RI Haris Turisno Dapil IX

Pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Enang, saat dikonfirmasi, tampak tidak menunjukkan rasa prihatin terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku tidak memberi pengarahan atau tindakan preventif terhadap pekerja yang tidak mengikuti standar K3. Seharusnya, sebagai pengawas, ia memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan memastikan keselamatan pekerja di lapangan.

Lebih parah lagi, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun itu adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melaporkan masalah ini kepada Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat ke kementerian terkait, karena proyek semacam ini sangat rawan merugikan negara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum pemborong atau pelaksana proyek di lapangan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

(Team alap alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241219 192310 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241220 115513 Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.499 Personel Gabungan dalam Operasi Lilin Jaya 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 27 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 24 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 23 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 23 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 22 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 64 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 56 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 58 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 68 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 84 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 38 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 70 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 200 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 110 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 158 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240914 WA0065
artikel

Semakin Cerdas: STIH Painan Bawa Pendidikan Hukum ke Desa Kohod

14 September 2024 177 Views
IMG 20260626 WA0127
Nasional

SMSI Siapkan Roadmap PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Global

26 Juni 2026 47 Views
IMG 20260804 WA0065
Hukum

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

4 Agustus 2026 36 Views

Dr. Anggawira mengadakan Launching buku “Growth Space” & Talkshow

10 Januari 2024 250 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda