Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tetapkan Upah Minimun (UMK) Untuk Tahun 2025 Rapat Digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Lombok Timur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Tetapkan Upah Minimun (UMK) Untuk Tahun 2025 Rapat Digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Lombok Timur
Pemerintahan

Tetapkan Upah Minimun (UMK) Untuk Tahun 2025 Rapat Digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Lombok Timur

Terakhir diperbarui: 17 Desember 2024 18:04
Reporter Redaksi Diposting 17 Desember 2024 365 Views
Share
IMG 20241217 WA0061
SHARE

 

Lombok Timur,RasioNews.com

Dewan Pengupahan Kabupaten Lombok Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Timur, Senin (16/12/2024).

Keputusan ini menjadi langkah penting setelah beberapa tahun terakhir penetapan UMK sempat tertunda.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Timur, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta sejumlah elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten sekaligus Kepala Disnaker Lombok Timur, M. Khairi, menyatakan bahwa UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp2.608.714. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah disepakati untuk mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Selanjutnya, rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan resmi.

Khairi menjelaskan bahwa perundingan penetapan UMK berjalan cukup panjang dan penuh dinamika, dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga berakhir pada siang hari sekitar pukul 12.00 WITA. Ia menegaskan pentingnya pembahasan mendalam karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

“Kami memerlukan waktu dan energi yang besar untuk memastikan semua pihak terwakili. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” ungkap Khairi.

Penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini, menurut Khairi, didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh Presiden RI.

Dalam pernyataannya, Khairi berharap kenaikan UMK ini tidak menghambat operasional perusahaan dan tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan atau belum mampu memenuhi ketentuan UMK dapat mengajukan penangguhan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Disnaker.

Baca Juga:  PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov

“Kami membuka kesempatan bagi perusahaan yang kesulitan untuk mengajukan penangguhan secara resmi melalui dinas. Ini untuk memastikan solusi terbaik bagi semua pihak tanpa mengabaikan hak pekerja,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan APINDO, Bambang, dan Serikat Pekerja, Sarwin, SH, turut menyampaikan apresiasi atas proses perundingan yang berjalan lancar meski memakan waktu panjang. Mereka berharap keputusan ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi pertumbuhan sektor-sektor strategis di Lombok Timur.

Penetapan UMK 2025 ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun terakhir tidak ada pembaruan yang signifikan. Khairi menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang kenaikan angka, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Kami optimistis keputusan ini mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah. Harapannya, kenaikan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Lombok Timur secara keseluruhan,” tutup Khairi.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241217 WA0081 Reses Anggota DPR RI Nafa Urbach, Serap Aspirasi serta Keluhan Warga tentang BPJS dan Kesehatan di Kota Magelang
BERITA BERIKUTNYA Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Akan Pastikan Potensinya Awal Tahun Depan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

16 Februari 2025 747 Views

Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan

27 November 2025 53 Views
IMG 20230624 WA0022
PemerintahanBisnis

Potensi Hibah Air Minum Pemerintah Australia Ke Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tembus 11 Milyar

24 Juni 2023 498 Views
IMG 20230615 170616
NasionalPemerintahan

Ketua DPC CAPA Klaten Terima Surat Keterangan Bakesbangpol

15 Juni 2023 222 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tetapkan Upah Minimun (UMK) Untuk Tahun 2025 Rapat Digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Lombok Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda