Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Politik > Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Politik

Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang

Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2024 14:47
Reporter Redaksi Diposting 16 Oktober 2024 149 Views
Share
IMG 20241016 WA0034
SHARE

 

Aceh Tamiang,rasionews.com –

Tahun ini Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh,turut mengelar pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong.Bahkan tahun ini juga terjadi peningkatan yang sangat singnifikan atas calon Tunggal atau lawan KOTAK KOSONG.Berdasarkan data dari KPU ada 43 daerah pemilihan calon Tunggal yang tersebar di 37 Provinsi yakni ,Pilkada Bupati/Wakil Bupati sebanyak 37 serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 5 daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024,itu sendiri telah memberi ruang luas kepada parpol parlemen, maupun non parlemen,serta gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah, karena syarat treshold diturunkan. Yakni, memenuhi ambang batas suara 6,5 hingga 10%, maka parpol tersebut dapat mengajukan sendiri calonnya di Pilkada.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 berdasarkan ketetapan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai tanggal 25 September s/d 23 November 2024 besok.
Polemik terkait boleh dan atau tidaknya masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal masih menimbulkan pro dan kontra.
Sama halnya atas Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah disini melegalkan Pilkada calon tunggal jika setelah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah tetap cuma satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Didalam pasal 54C disebutkan bahwa:
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(3) Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(4) Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon dan

Baca Juga:  Daftar ke KPU Paket SATRIYA Didukung Tim Relawan, Ribuan Masyarakat Serta Parpol Pengusung

(5) Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Sementara itu didalam putusan MK itu sendiri sebenarnya tidak setuju adanya Pilkada calon tunggal atau melawan kotak kosong. Maka MK berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 putusan MK).
Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (hal. 45 putusan MK).
Tak itu saja didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak sesuai dengan putusan MK.
UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dengan lahirnya putusan tersebut tentunya kedudukan kotak kosong sama pada calon Tunggal,termasuk bolehnya lakukan kampanye dalam konteks kampanye kotak kosong dan polanya tidak sama seperti kampanye golput yakni menyuruh orang lain tidak memilih atau melarang untuk memilih pada salah satu calon.
Ironisnya meski aturan telah ditetapkan dan tanpa merugikan pihak lain,Pilkada kali ini di Kabupaten Aceh Tamiang justru diduga akan di jeggal oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”,bahkan kelompok ini juga kuat dugaan telah menebar kebencian ditengah Masyarakat dalihnya,calon Tunggal yang dimaksud telah lakukan pengkondisiian terhadap ketua-ketua partai yang ada di Aceh Tamiang,padahal partai sendiri sebelumnya sangat jelas telah memberi peluang kepada pasangan calon yang lainnya untuk mau ikut kontestan sebagai calon kepala daerah di Aceh Tamiang akan tetapi ditengah jalan Aceh Tamiang Pilkada calon tungal.Masalah kandidat lain tidak jadi ikut permasalahaannya seperti apa isu nya simpang siur bahkan ada yang menyampaikan kandidat lain mengapa tidak jadi ikut ada dugaan karena “TIDAK SIAP” dan atau “BELUM SIAP”ikut Pilkada,bahkan termasuk melalui Non Partai.
Kekisruhan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang atas sekelompok orang yang mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”Awak Media ini menemui beberapa narasumber yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan tokoh Masyarakat Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,H.Khairul atau yang biasa disapa Bang Haji Elo.
Petikan wawancara secara ekslusif tersebut diruang kerjanya point yang dipertanyakan ,Apa tangapan Bang Haji Elo terkait adanya sekelompok orang telah melakukan tebar fitnah kepada calon Tunggal Pilkada di Aceh Tamiang,yang katanya calon tungal tersebut telah melakukan monopoli partai sehinga merusak citra demokrasi,dijawab oleh Bang Haji Elo bahwa “apa yang disampaikan orang tersebut sama sekali tidak benar dan saya sendiri memahami adanya hal-hal yang tidak terakomodir yang tidak terpenuhi dari niat yang dipenuhi hingga menimbulkan sakit hati dirinya hingga lakukan tebar isu negative akibat ya merusak citra calon tunggal itu sendiri silahkan ia berkampanye tentang kotak kosong tapi jangan lembarkan isu negative terhadap calon tunggal”.Bahkan Bang Haji Elo juga membuka tabir sosok orang tersebut dan mengatakan jejak digital,(terdokumentasi ed) yang menghujat calon tunggal secara tendensius menjelek-jelekan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Barisan PAKARNO Gelar Syukuran Atas Terpilihnya Mas Pram dan Bang Doel Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029

“Yang benar seperti apa, dan kenapa bisa terjadi calon tungal Pilkada di Aceh Tamiang kali ini”di jawab Bang Haji Elo” Calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang lebih dari satu akan tetapi kandidat yang lainnya tidak mendapatkan mandat dari partai sehingga yang lain gagal ikut pilkada,ironisnya kondisi tersebut justru terkesan diambel kesempatan oleh segelintir orang yang menisbatkan calon tunggal lakukan monopoli partai nasional maupun partai lokal.”

Apa harapan Bang Haji Elo terkait lawan Kotak Kosong “kotak kosong tidak dapat menyelesaikan kondisi Aceh Tamiang saat ini .kotak kosong hanya menebar isu pilkada ulang tahun 2025″.

Sembari menutup pembicaraan tersebut terakhir Bang Haji Elo Kembali berpesan jangan di provokasi masyarakat seperti yang terjadi saat ini yang mengatasnamakan Tim Kuasa Hukum Relawan Kosong yang gemar menghujat di Medsos.

Masa kampanye itu sendiri akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(Red/ I.Rokan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241016 WA0017 SMAN 5 Kota Tangerang Terpilih Sebagai Sekolah Inklusi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241016 WA0020 Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara Pimpin pengamanan Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260612 WA0057
Hukum
PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital
12 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241224 WA0042
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  

24 Desember 2024 185 Views

Rakerda PKS Pekalongan Fokuskan Program Pelayanan Masyarakat

2 Januari 2026 242 Views
IMG 20250219 WA0140
Politik

Besok Tri Adhianto – Haris Bobihoe di lantik Bersama dengan Pemimpin Daerah Terpilih di Monas

19 Februari 2025 370 Views
IMG 20241123 WA0022
Politik

Pilkada Tolitoli, Faizal-Nurdin Ungguli Paslon 02

23 November 2024 161 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda