Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Nasional

Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

Terakhir diperbarui: 6 Oktober 2025 15:04
Reporter Redaksi Diposting 6 Oktober 2025 21 Views
Share
IMG 20251006 WA0031
SHARE

 

Intan Hendrawati – Dandapala Contributor
Minggu, 05 Okt 2025

Labuan Bajo ,rasionews.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang kasus penyelundupan manusia Terdakwa HJ, seorang Warga Negara China pada Kamis (02/10/2025).

Sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo dipimpin Ida Ayu Widyarini, l sebagai Ketua Majelis dengan angota Wibowo Dimas Hardianto, dan Intan Hendrawati.

Perkara tersebut diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Labuan Bajo dengan nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj.

“Agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat ditunda pada hari Selasa (30/9/2025) ke hari Kamis (02/10/2025)dikarenakan saat dihadirkan di persidangan ternyata Terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga perlu didampingi juru bahasa Indonesia-Mandarin,” ujar JuruBicara PN Labuan Bajo kepada Tim Dandapala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa secara berlapis. Primair melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasar Surat Dakwaan, kejadian berawal dari Terdakwa menyelundupkan 7 (tujuh) warga negara China datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan selanjutnya Terdakwa berencana menyelundupkannya ke Australia. Terdakwa kemudian menghubungi AM (DPO) agar dicarikan nahkoda kapal.

“Terdakwa merekrut PT (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengantarkan ketujuh Warga Negara Cina dengan imbalan Rp30 juta. Terdakwa memungut biaya pemberangkatan per orang sebesar 5.000 USD. Sebagian diserahkan kepada AM (DPO) melalui rekening ES. AM kemudian memberikan uang ke PT melalui transfer sejumlah Rp6,5 juta”, ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Pada (21/11/2024) pukul 03.00 WITA ketujuh WNA Cina berangkat dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat yang dikendarai PT. Selanjutnya menginap di La Prima Hotel untuk persiapan keberangkatan.

Baca Juga:  Gibran Center Kota Tangerang Akan Ciptakan Home Industri & Bersinergi Dengan UMKM Kota Tangerang 

“Rencana pemberangkatan ke Australia mengalami penundaan dikarenakan speed boat mengalami kerusakan dan WNA Cina atas nama Wu Shike jatuh sakit. Kemudian HJ bersama AM (DPO) membawa WNA Cina tersebut ke RS Siloam Labuan Bajo dan korban diopname. Selesai WNA Cina Wu Shike dipulangkan dari RS Siloam Labuan Bajo, Terdakwa memerintahkan PT untuk segera berangkat menuju Australia,” lanjut JPU.

Pada (30/11/2024) pukul 03.00 WITA PT bersama dengan LU berlayar selama 3 hari membawa ketujuh WNA Cina ke Australia. Pada (03/11/2024) pukul 03.00 WITA, mereka diamankan oleh ABF (Australian Border Force). Setelah diamankan selama 10 hari di kapal perbatasan, PT dengan LU di pindahkan ke kapal lain menuju Pulau Pasir. Sedangkan ketujuh WNA Cina tetap di kapal perbatasan.

“7 hari kemudian PT dan LU dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 WN Bangladesh ke Indonesia melalui Rote Ndao menggunakan kapal yang disediakan ABF. Akhirnya PT dan LU ditangkap Polda NTT dan perkaranya telah disidangkan di PN Rote Ndao”, lanjutnya.

Seluruh isi surat dakwaan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh Juru Sumpah dari Jakarta yang dihadirkan secara teleconference. Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan Surat Dakwaan dan akan mengajukan keberatan.

Persidangan ditunda oleh Ketua Majelis ke hari Selasa (07/10/2025) untuk acara pemeriksaan pembacaan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251006 WA0030 DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251007 WA0010 Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Satu Tingkat kepada Zain Dwi Nugroho
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250410 WA0091
Nasional

INOVASI KEJARI BADUNG KERJASAMA DENGAN SMK PGRI 2 BADUNG TERKAIT PEMELIHARAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR AGAR TETAP TERJAGA KUALITASNYA

10 April 2025 61 Views
IMG 20250910 WA0029
Nasional

Rektor IAIN Langsa, Masih Di Hadapkan Pada Sederet PR Besar, Dalam Memulihkan Marwah Lembaga, Termasuk Kasus Pidana Di Polres Langsa

10 September 2025 76 Views
IMG 20250926 WA0100
Nasional

Arogansi Guru Jadi Sorotan: Ati Din Diduga Gunakan Premanisme Hadapi Kritik Media

26 September 2025 26 Views
IMG 20241215 092205
Nasional

Jaksa Agung: Dengan Semangat Natal, Warga Kristiani Kejaksaan RI Bertekad Menjadi Garam dan Terang dalam Penegakan Hukum

15 Desember 2024 94 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda