Batang – Rasionews, Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, resmi membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) sebagai langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana alam. Pembentukan Destana ini disambut dengan antusias oleh berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari karang taruna, Ansor, RT/RW, BPD, BPBD Kecamatan, hingga ormas Linduaji, yang turut aktif mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan awal pembentukan.
Kepala Desa Bandung menyampaikan bahwa pembentukan Destana merupakan wujud kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan desa yang tangguh, aman, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta bencana lainnya yang mungkin terjadi. “Kami sangat bersyukur atas semangat gotong royong warga. Semua komponen masyarakat ikut terlibat dalam mewujudkan Desa Bandung menjadi desa yang siaga dan tangguh,” ujar Kepala Desa Bandung.
Sebagai bagian dari kegiatan awal, warga bersama pemerintah desa telah melaksanakan sejumlah aksi nyata seperti kegiatan kebersihan jalan desa, perbaikan akses jalan, serta penataan lingkungan. Kegiatan tersebut dilakukan secara swadaya dengan semangat kebersamaan tinggi dari seluruh unsur masyarakat.
Harapan Pemerintah Desa Bandung
Pemerintah Desa Bandung berharap, melalui terbentuknya Destana ini, masyarakat dapat lebih sadar terhadap pentingnya mitigasi bencana dan membangun sistem tanggap darurat berbasis masyarakat. “Kami berharap Destana ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi wadah pelatihan dan koordinasi masyarakat dalam menghadapi bencana. Ke depan, kami juga akan bekerja sama dengan BPBD Kabupaten untuk mendapatkan pembinaan lanjutan,” tambahnya.
Landasan dan Regulasi Pembentukan Destana
Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) ini berlandaskan pada:
1. Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan regulasi tersebut, Desa Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana melalui pelatihan, simulasi, serta penyusunan peta rawan bencana desa.
Pemerintah desa berkomitmen bahwa program Destana akan menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan di Desa Bandung, di mana keselamatan dan kesiapsiagaan menjadi prioritas utama. Kolaborasi lintas elemen masyarakat akan terus digalakkan untuk menciptakan desa yang siaga, mandiri, dan tangguh terhadap bencana. (Tri)
Pemerintah Desa Bandung Kecamatan Pecalungan Bentuk Destana, Warga Antusias Wujudkan Desa Tangguh Bencana
Tinggalkan Ulasan




