Kota Pekalongan-Rasionews, Nirtakowati (45), warga Panjangwetan Kota Pekalongan, memprotes rencana lelang agunan miliknya oleh Koperasi KSPP Syariah SM NU Pekalongan. Kamis (26/6), ia mendatangi kantor koperasi di kompleks Gedung Aswaja Jalan Sriwijaya, bersama LBH Adhyaksa, Ormas Probojoyo, dan Robinhood 23.
Nirta menjelaskan, ia dan ibunya meminjam Rp20 juta pada 2013 untuk modal usaha. Pinjaman itu telah lunas sebelum jatuh tempo. Namun, saat meminta sertifikat tanah yang dijadikan agunan, koperasi tidak menyerahkannya. Pihak koperasi beralasan sertifikat masih berada di notaris, dan menjanjikan pengembalian dalam seminggu. Hingga tiga bulan berlalu, janji itu tidak ditepati.
Karena butuh modal lagi, Nirta bersama suaminya mengajukan pinjaman baru sebesar Rp150 juta dengan agunan yang sama. Mereka rutin mengangsur selama setahun sebelum usaha bangkrut dan pembayaran macet. Kini, sisa utang pokok masih sekitar Rp67 juta.
Nirta mengaku terus ditekan oleh debt collector dan menerima surat peringatan. Ia menyatakan siap melunasi utang dengan menjual aset agunan, yang menurutnya bernilai 10 kali lipat dari sisa pinjaman. Ia berharap koperasi memberi ruang untuk menyelesaikan sendiri penjualan agunan tersebut.
Sayangnya, manajemen koperasi menolak bertemu dan enggan memberi keterangan dengan alasan masih rapat internal. Hingga berita ini ditulis, pihak koperasi belum memberikan penjelasan resmi. (Tri/red)
Nasabah Protes Rencana Lelang Agunan, Koperasi Bungkam

Tinggalkan Ulasan