Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG
Nasional

JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG

Terakhir diperbarui: 20 Mei 2025 17:01
Reporter Redaksi Diposting 20 Mei 2025 36 Views
Share
IMG 20250520 WA0159
SHARE

 

Bali,RasioNews.com –

Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Mangupraja Mandala Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung menyerahkan berkas kemenangan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T.,M.T., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, disaksikan Forkopimda dan undangan yang hadir.

Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dkk. dalam sengketa Aset Pemkab Badung, berdasarkan putusan banding Nomor : 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025.

Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang pada amar putusannya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam menolak upaya hukum yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Putusan banding tersebut oleh Ketut Rasmen Suta, S.H. sebagai Hakim Ketua, bersama dengan Subur MS., S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga:  Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

Kasus posisi sengketa tersebut, yaitu I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung, merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung/Bupati Badung. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun temurun, yang sekarang disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali selaku Tergugat II Intervensi pada sengketa di PTUN Denpasar. Bahwa hasil dari penyewaan tanah tersebut hasilnya telah masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

Berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin, lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak. Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, dilokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehinga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Objek Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
1. Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi.
2. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung memberikan bantuan hukum kepada Bupati Badung berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 180/18571/SETDA, tanggal 27 September 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Badung memerintahkan Jaksa Pengacara Negara :
1. Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H.
2. Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H.
3. A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H.
4. Febrina Irlanda, S.H.
5. Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.

Baca Juga:  Pdt Gilbert mengingatkan para pejabat dan pemimpin Jangan percaya dukun, jangan berzinah, marilah berjiwa melayani !!

Kejaksaan Negeri Badung hadir dan mendukung program pemerintah dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Untuk mendukung langkah ini, telah diadakan Rapat Koordinasi dengan KPK RI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 di Pemkab Badung, dimana KPK menekankan pengamanan, penataan, dan pemanfaatan aset daerah sangat penting untuk menjaga aset agar tetap aman, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah, maka diharapkan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Badung.

Diperkuat dengan pengarahan Bapak Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, saat Peresmian “Bale Paruman Adhyaksa” di Kabupaten Badung tanggal 08 Mei 2025, yang pada pokoknya beliau menekankan bahwa Bendesa Adat harus mendukung program pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat, tidak berseberangan apalagi menggugat pemerintah. Dukungan ini juga diberikan oleh Bapak Dr. Ir. Wayan Koster M.M., Gubernur Bali yang saat itu hadir bersama Kepala Kepala Tinggi Bali.

Red

(*Kejaksaan Negeri Badung, 20/05/25).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250520 WA0075 Pelantikan dan Pengukuhan DPD / DPC Abpednas Propinsi Banten Berjalan Lancar
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250520 WA0206 Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 15 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 15 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 13 Views
IMG 20250906 WA0059
TNI – Polri
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi
6 September 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 8 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 656 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 83 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

DXI Deep & Xtreme Indonesia 2025, Expo Adventure & Aktivitas Ekstrem Terbesar Indonesia

5 Mei 2025 54 Views
IMG 20240814 WA0191 1
Nasional

Yonif 318/AY Cakra Kostrad,Raih Prestasi Partu Zulfikar Petinju Kebanggaan

14 Agustus 2024 131 Views
IMG 20240111 WA0197
NasionalHukum

Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Dirikan Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa Secara Gratis

11 Januari 2024 813 Views
IMG 20240609 WA0022 1
Nasional

Kemala Run 2024, Polwan Polrestro Tangerang Kota Naik Podium Juara 5 dan Raih Rp6 juta

9 Juni 2024 123 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda