Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Terakhir diperbarui: 10 Maret 2025 17:08
Reporter Redaksi Diposting 10 Maret 2025 89 Views
Share
IMG 20250310 WA0119
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 6 (enam) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1.Tersangka dari Leonardo bin Joko Purnomo Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) atau Ketifa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.Tersangka Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.Tersangka Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.Tersangka Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6.Tersangka Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

* Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

* Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

* Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

* Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

* Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 10 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250310 WA0114 Berkah Ramadan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Wakafkan Al-Qur’an Ajak Remaja Belajar Agama
BERITA BERIKUTNYA 1741626045440 BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260405 WA0101
TNI – Polri
72 Personel Gabungan Amankan Ibadah Wafat Yesus di Tangerang, Kapolres Turun Langsung
5 April 2026 28 Views
IMG 20260406 WA0032
Hukum
DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan
6 April 2026 25 Views
IMG 20260407 WA0200
Nasional
Antara Kritik dan Legitimasi: Menguji Kedewasaan Demokrasi dalam Polemik Pernyataan Saiful Mujani
7 April 2026 24 Views
IMG 20260406 WA0026
Hukum
Matahukum Desak Percepatan Sertifikasi Lahan 9,7 Hektar Milik Ahli Waris H. Sukari di Jakut Marunda
6 April 2026 23 Views
IMG 20260407 WA0222 400x225 1
TNI – Polri
Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence
7 April 2026 23 Views
IMG 20260402 WA0002
Nasional
Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.Ap. secara resmi membuka kegiatan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 1447 H / 2026 M
9 April 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 34 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 68 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 72 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 74 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 127 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 123 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 132 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 205 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 341 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 324 Views

Artikel Terkait:

Akhiri Kegiatan di Kaltim, Menteri AHY Kunjungi Kantor Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara

13 Agustus 2024 538 Views
IMG 20250319 WA0173
Nasional

Bak Gunung kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji palsu

19 Maret 2025 98 Views
IMG 20250626 WA0021
Nasional

Diklat Jurnalistik Go to School SWI digelar di Pesantren Technopreneur As Shofa

26 Juni 2025 64 Views
IMG 20250520 WA0159
Nasional

JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG

20 Mei 2025 70 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda