Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GWI Lakukan Konferensi Pers Terkait RSUD Aulia Pandeglang Diduga Memberikan Struk Tagihan Tak Bertanda Tangan Dan Tak Ada Stempel
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > GWI Lakukan Konferensi Pers Terkait RSUD Aulia Pandeglang Diduga Memberikan Struk Tagihan Tak Bertanda Tangan Dan Tak Ada Stempel
Nasional

GWI Lakukan Konferensi Pers Terkait RSUD Aulia Pandeglang Diduga Memberikan Struk Tagihan Tak Bertanda Tangan Dan Tak Ada Stempel

Terakhir diperbarui: 3 Oktober 2025 16:29
Reporter Redaksi Diposting 3 Oktober 2025 21 Views
Share
IMG 20251003 161925
Oplus_131072
SHARE

 

PANDEGLANG ll RasioNews.com ll  Polemik pelayanan pasien BPJS kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. RSUD Aulia Pandeglang diduga mengalihkan status pasien BPJS menjadi pasien umum dengan alasan pasien tidak sampai 24 jam dirawat. Kasus ini menimpa Kasa (72), warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, yang pada 27 September 2025 masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aulia dengan keluhan sesak napas.

Dalam konferensi yang di lakukan oleh GWI bertitik lokasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada Jum’at/03/10 Pukul 10: 00 Wib.
Menurut keterangan Direktur RSUD Aulia, Dr. Rita Permata Sari mengatakan.” Pasien awalnya masuk menggunakan BPJS dan sudah diinput dalam sistem. Karena kondisi sesak, pasien diputuskan untuk dirawat inap guna observasi lanjutan. Namun, sebelum 24 jam, pasien meminta pulang atas kemauan sendiri. “Kalau pasien pulang atas permintaan sendiri, maka sesuai PP Nomor 82 Tahun 2018 memang tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.

Namun persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya gugurnya klaim BPJS, melainkan bukti pembayaran yang diterima pasien berupa kwitansi tanpa stempel dan tanda tangan resmi RSUD. Terkait hal ini, Angga Iskandar Winata, Kasubag RSUD Aulia, berdalih hal itu murni “human error”. “Kwitansi yang benar sebenarnya ini. Tapi ya, human error itu sifatnya manusiawi, karena kita bukan malaikat,” ucapnya.

Pernyataan itu membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, SKM., M.Kes, kecewa. Ia menegaskan bahwa aturan pasien pulang sebelum 24 jam memang jelas tidak ditanggung BPJS, tetapi fatal jika bukti tagihan tidak sah. “Saya kaget melihat nota penagihan tanpa cap dan tanda tangan. Itu fatal. Walaupun sudah dijelaskan pihak RSUD bahwa itu human error, tetap saja hal seperti ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Baca Juga:  MENTARI TV HADIRKAN "RAMADHAN CERIA" UNTUK ANAK INDONESIA

Menanggapi hal itu, Raeynold Kurniawan, Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, dalam konferensi pers dengan tegas menyatakan kecurigaannya. “Kalau ini disebut human error, kami tidak bisa mentolerir. Karena ini menyangkut hal vital: hak rakyat kecil. Jangan-jangan BPJS-nya tetap dicairkan, sementara pembayaran pasien secara tunai juga diterima. Itu yang menjadi kecurigaan kami,” tegas Raeynold.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251003-WA0029.mp4

Ia menambahkan, dalih human error tidak masuk akal karena struk pembayaran tercetak dengan komputer. “Ini bukan tulisan tangan, ini hasil cetakan komputer. Jadi kalau dibilang human error, memangnya listrik padam? Lagi pula, RSUD beroperasi 24 jam. Jadi alasan itu jelas mengada-ada,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekjen AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Pandeglang, menegaskan bahwa kejadian ini bukan perkara kecil. “Ini menyangkut transparansi dan integritas pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban, sementara pihak rumah sakit berlindung di balik alasan sepele,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan:

Pasal 19 ayat (2): “Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.”

Pasal 20 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.”

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur dengan jelas:

Pasal 52 ayat (1) huruf j: pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS apabila “peserta pulang atas permintaan sendiri”.

Namun, pada Pasal 58 ayat (1) ditegaskan: “Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis yang diperlukan dan tidak boleh menolak peserta.”

Baca Juga:  Kesuksesan Petani Jeruk Lemon Berbasis Kemitraan Bersama CV Bintang Mandiri Sukses(BMS)

Dengan demikian, meski pasien pulang atas kemauan sendiri hingga klaim BPJS gugur, pihak RSUD tetap wajib menjaga prosedur administrasi yang sah dan transparan. Bukti pembayaran tanpa stempel dan tanda tangan resmi bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan layanan BPJS di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tidak semakin terkikis.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gandeng Universitas Bhamada Slawi, Perkuat Sinergi Reforma Agraria Melalui Pendidikan dan Riset
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251003 WA0047 LBH Tangerang dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Rilis Petisi Terkait Tunjangan DPRD Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 25 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 49 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 64 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 42 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250413 WA0228
Nasional

Aliansi Relawan Jakarta Menyala (ARJM) Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim

13 April 2025 91 Views
IMG 20241115 WA0009
Nasional

Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Diminta Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN

15 November 2024 154 Views
IMG 20240117 WA0233 1
NasionalTNI – Polri

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

17 Januari 2024 377 Views
IMG 20230912 WA0011
Nasional

Ada Apa Dengan Pembangunan PDAM di Desa Gutomo? Yuuk Simak Beritanya……

12 September 2023 379 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GWI Lakukan Konferensi Pers Terkait RSUD Aulia Pandeglang Diduga Memberikan Struk Tagihan Tak Bertanda Tangan Dan Tak Ada Stempel
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda