Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
artikelTNI – Polri

Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya

Terakhir diperbarui: 12 September 2024 16:02
Reporter Redaksi Diposting 12 September 2024 128 Views
Share
IMG 20240912 WA0051
SHARE

 

TEMANGGUNG,rasionews.com – Satres narkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial CAP (24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Waka Polres Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam plastik bekas bungkus permen berat kotor 25,55 gram yang disimpan didalam saku jaket warna hitam merk FREESTYLE sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka CAP. Tersangka menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut milik tersangka OHS,” Terang Kompol Minarto, Kamis (12/9) diaula Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan tidak hanya tersangka namun petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka CAP dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar berupa 1 (satu) buah tas punggung warna pink bertuliskan RUMAH WARNA yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil inex warna coklat, timbangan digital serta perlengkapan untuk mengemas Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil yang diakui milik tersangka OHS.

“ Dari pengakuan tersangka CAP dan OHS mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu dan inek tersebut bukan miliknya melainkan milik Seseorang Yang Tidak Dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” Lanjutnya.

Baca Juga:  Kecewa Terhadap Sachrudin, Barisan H. Kosasih Ancam Cabut Dukungan

Kompol Minarto mengungkapkan dari pengakuannya tersangka OHS yang melakukan komunikasi dengan Seseorang Yang Tidak Dikenal melalui pesan WhatsApp kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Temanggung kemudian membagi menjadi paketan kecil ukuran ½ gram dan 1 gram. Setelah itu menaruh di suatu tempat / alamat / web kemudian di Foto. Foto tempat / alamat / web kemudian dikirim kepada Seseorang Yang Tidak Dikenal. Tersangka OHS karena habis kecelakaan sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri kemudian mengajak tersangka CAP untuk membantunya mengambil Narkotika jenis sabu, membagi menjadi paketan kecil dan menaruh di suaty tempat / alamat / web.

“Tersangka CAP dan OHS sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, dan saat ini petugas masih menyelidiki pelaku yang disebutkan oleh kedua tersangka,” Ungkap Minarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka CAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” Pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama IPTU Rio Putra Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:  Daniel Asmorom Resmi Jadi Kader Jabat Wakil Ketua DPD Nasdem Teluk Bintuni dan Paslon Pilbup Teluk Bintuni Bersama DAMAI Daniel Asmorom -Alimudin Baedu

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pintanya.

(Humas Polres Temanggung).

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240912 WA0034 HUT KompasTV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240912 WA0053 Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

Screenshot 2024 12 21 07 04 15 46 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kecamatan Jatiuwung Bersama UPZ Baznas Santuni Yatim Dan Dhuafa

21 Desember 2024 155 Views
IMG 20240706 WA0045
TNI – Polriartikel

Indahnya Berbagi, Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Santuni Anak Yatim

6 Juli 2024 172 Views
IMG 20240605 WA0034
artikel

Tingkatkan Kompetensi Wartawan, PWI Kabupaten Lebak Gelar UKW

5 Juni 2024 475 Views
IMG 20250820 WA0019
TNI – Polri

Keluarga Besar Polsek Pinang beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke – 80

20 Agustus 2025 39 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda