Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > artikel > Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
artikelTNI – Polri

Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya

Terakhir diperbarui: 12 September 2024 16:02
Reporter Redaksi Diposting 12 September 2024 96 Views
Share
IMG 20240912 WA0051
SHARE

 

TEMANGGUNG,rasionews.com – Satres narkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial CAP (24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Waka Polres Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam plastik bekas bungkus permen berat kotor 25,55 gram yang disimpan didalam saku jaket warna hitam merk FREESTYLE sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka CAP. Tersangka menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut milik tersangka OHS,” Terang Kompol Minarto, Kamis (12/9) diaula Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan tidak hanya tersangka namun petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka CAP dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar berupa 1 (satu) buah tas punggung warna pink bertuliskan RUMAH WARNA yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil inex warna coklat, timbangan digital serta perlengkapan untuk mengemas Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil yang diakui milik tersangka OHS.

“ Dari pengakuan tersangka CAP dan OHS mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu dan inek tersebut bukan miliknya melainkan milik Seseorang Yang Tidak Dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” Lanjutnya.

Baca Juga:  Kemenko Polhukam R.I. Kemenko Polhukam, Menyelenggarakan Dialog Perumnas Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Peningkatan Peran Diaspora Dalam Pembangunan Nasional

Kompol Minarto mengungkapkan dari pengakuannya tersangka OHS yang melakukan komunikasi dengan Seseorang Yang Tidak Dikenal melalui pesan WhatsApp kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Temanggung kemudian membagi menjadi paketan kecil ukuran ½ gram dan 1 gram. Setelah itu menaruh di suatu tempat / alamat / web kemudian di Foto. Foto tempat / alamat / web kemudian dikirim kepada Seseorang Yang Tidak Dikenal. Tersangka OHS karena habis kecelakaan sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri kemudian mengajak tersangka CAP untuk membantunya mengambil Narkotika jenis sabu, membagi menjadi paketan kecil dan menaruh di suaty tempat / alamat / web.

“Tersangka CAP dan OHS sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, dan saat ini petugas masih menyelidiki pelaku yang disebutkan oleh kedua tersangka,” Ungkap Minarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka CAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” Pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama IPTU Rio Putra Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:  TNI Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat,Personel Satgas Yonif 407/PK Laksanakan Giat Komsos Diwilayah penugasan

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pintanya.

(Humas Polres Temanggung).

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240912 WA0034 HUT KompasTV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240912 WA0053 Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
667 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20240915 WA0024
artikelTNI – Polri

Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Distrik Teluk Etna Kaimana

15 September 2024 134 Views
IMG 20240918 WA00871
artikel

Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Pelatihan Kemandirian Bersama Lembaga Ekonomi Umat

19 September 2024 77 Views
IMG 20231217 WA0096
TNI – PolriNasionalPemerintahan

Kasatlantas Batang Mulai Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

17 Desember 2023 252 Views
IMG 20240603 WA0011
artikelTNI – Polri

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan kepada Personil yang Berprestasi

3 Juni 2024 130 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up