Pekalongan, Rasio news.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menggelar audiensi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Kamis (2/4/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang Kepala Puskesmas Petungkriyono.
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat yang menilai pelayanan kesehatan terganggu akibat dugaan ketidakhadiran pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Ketua DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso yang akrab disapa Silva Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga meminta kejelasan dan ketegasan dari instansi terkait.
“Kami hadir membawa suara masyarakat. Dugaan ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut pelayanan publik. Kami berharap ada langkah konkret dan tegas jika memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, LSM Pejuang 24 mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang menyoroti aspek kedisiplinan, regulasi, hingga sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan.
Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya terkait aturan kehadiran Kepala Puskesmas, mekanisme absensi, hingga sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu lama. Selain itu, LSM juga mempertanyakan kemungkinan tetap diterimanya gaji oleh ASN yang diduga tidak aktif bekerja, serta bagaimana sikap dan tanggung jawab pimpinan dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Tak hanya itu, LSM juga menyoroti apakah terdapat toleransi tertentu terhadap ketidakhadiran seorang Kepala Puskesmas, serta apakah tugas dan tanggung jawab dapat diwakilkan tanpa kehadiran fisik pejabat yang bersangkutan.
Menurut Silva Hadi, kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk memastikan tidak adanya celah dalam sistem yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau benar ada ASN yang tidak masuk selama berbulan-bulan namun tetap menerima haknya, maka ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab institusi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi internal.
Audiensi berlangsung secara terbuka dan kondusif, serta diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan kedisiplinan aparatur serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Petungkriyono.
Di sisi lain, publik kini menanti hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.




