Tangerang,rasionews.com – Masyarakat pantura Mauk Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah Mauk, Teluknaga, Sukadiri dan Pakuhaji mengeluhkan aktivitas Truk tambang pengangkut tanah yang semakin tak terkendali. Truk yang termasuk golongan IV itu beroperasi di luar jam operasional Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022. Dalam perbup tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib.
Tokoh masyarakat Mauk dan Teluknaga,Aktivis Pudin mengatakan, saat ini dump truk golongan IV yang mengangkut tanah sudah tidak terkontrol. Pasalnya, kendaraan tersebut sering sekali lalu-lalang di Jalan Raya Pasar Mauk Pada pagi jam 09 wib Sukadiri Pakuhaji-Sepatan dan Teluknaga Sampai siang hari. Bahkan, pada pukul 10.00 wib pun sudah ada yang beroperasi Sampai Pagi Lagi Sudah trabas Undang undang Pemerintah Daerah Ujar Pudin.
“Saat ini, truk tanah sudah tidak terkontrol lagi. Dan Perbup No 12 Tahun 2022 hanya menjadi pajangan tanpa adanya penindakan dari yang berwenang, baik itu Dishub ataupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, ” kata pudin kepada Awak Media, Minggu (24/7).
Menurut Pudin, Sangatlah Miris di Pasar Mauk Jadi Lintasan Mobil Truk Besar pengangkut Tanah Tempat nya Lalulang masyarakat dan pedagang dengan tidak terkontrolnya truk tanah golongan IV akan merugikan masyarakat dan para pengguna jalan Rusaknya nya Jalan Cor Yang Baru Saja Di Perbaiki Hingga Rawan Musibah Kecelakaan Di kala Hujan Tiba Liciknya Karena Ceceran Tanah Di jalan pungkasnya Pudin.
Red/team