Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
artikelTNI – Polri

Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya

Terakhir diperbarui: 12 September 2024 16:02
Reporter Redaksi Diposting 12 September 2024 161 Views
Share
IMG 20240912 WA0051
SHARE

 

TEMANGGUNG,rasionews.com – Satres narkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial CAP (24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Waka Polres Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam plastik bekas bungkus permen berat kotor 25,55 gram yang disimpan didalam saku jaket warna hitam merk FREESTYLE sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka CAP. Tersangka menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut milik tersangka OHS,” Terang Kompol Minarto, Kamis (12/9) diaula Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan tidak hanya tersangka namun petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka CAP dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar berupa 1 (satu) buah tas punggung warna pink bertuliskan RUMAH WARNA yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil inex warna coklat, timbangan digital serta perlengkapan untuk mengemas Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil yang diakui milik tersangka OHS.

“ Dari pengakuan tersangka CAP dan OHS mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu dan inek tersebut bukan miliknya melainkan milik Seseorang Yang Tidak Dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” Lanjutnya.

Baca Juga:  Ramai Diberitakan, Kades Bantah Terkait Pungli di Desa Kohod

Kompol Minarto mengungkapkan dari pengakuannya tersangka OHS yang melakukan komunikasi dengan Seseorang Yang Tidak Dikenal melalui pesan WhatsApp kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Temanggung kemudian membagi menjadi paketan kecil ukuran ½ gram dan 1 gram. Setelah itu menaruh di suatu tempat / alamat / web kemudian di Foto. Foto tempat / alamat / web kemudian dikirim kepada Seseorang Yang Tidak Dikenal. Tersangka OHS karena habis kecelakaan sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri kemudian mengajak tersangka CAP untuk membantunya mengambil Narkotika jenis sabu, membagi menjadi paketan kecil dan menaruh di suaty tempat / alamat / web.

“Tersangka CAP dan OHS sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, dan saat ini petugas masih menyelidiki pelaku yang disebutkan oleh kedua tersangka,” Ungkap Minarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka CAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” Pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama IPTU Rio Putra Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF segera dituntaskan

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pintanya.

(Humas Polres Temanggung).

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240912 WA0034 HUT KompasTV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240912 WA0053 Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260701 WA0006
Nasional
DPC GWI Kota Tangerang Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
1 Juli 2026 24 Views
IMG 20260629 WA0035
NasionalPendidikan
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 24 Views
file 00000000e2d0720b9ecc51000835282d
NasionalPemerintahan
Silaturahmi Bersama Wartawan, Pemkab Pekalongan Buka Ruang Dialog dan Serap Aspirasi Insan Pers
2 Juli 2026 21 Views
IMG 20260630 WA0040
Nasional
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung Pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia, Dorong Kolaborasi, Standarisasi, dan Aspek Safety Menuju Indonesia sebagai Pemain Global
30 Juni 2026 21 Views
IMG 20260629 WA0099
Politik
Partai Buruh menggelar pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat Partai Buruh periode 2026-2031 di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail
29 Juni 2026 20 Views
IMG 20260701 WA0159
Nasional
Syamsul Bahri, Pimpinan Umum Media Kabarbahri.co.id, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
1 Juli 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 24 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 42 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 49 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 55 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 58 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 26 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 82 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 272 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 276 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 351 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250326 161809
TNI – Polri

Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Teluk Wondama

26 Maret 2025 245 Views
IMG 20240805 WA0122
artikelTNI – Polri

Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri mendulang prestasi di kejuaraan Taekwondo Internasional di Malaysia 2024

5 Agustus 2024 188 Views
IMG 20241001 WA0049
TNI – Polri

Polres Teluk Wondama Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 Oktober 2024 188 Views
IMG 20240607 WA00491
artikelTNI – Polri

Kabaharkam Polri-Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si Tandatangani Perpanjangan Kerjasama PKS Polri-FKDB di sektor Pertanian

7 Juni 2024 187 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda