Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Bisnis > Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
Bisnis

Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026

Terakhir diperbarui: 31 Juli 2026 19:07
Reporter Redaksi Diposting 31 Juli 2026 40 Views
Share
IMG 20260731 WA0230
SHARE

 

Jakarta ll RasioNews.com ll  Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.

Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

Siaran pers ini disampaikan kepada redaksi media pada tanggal 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh APKOMINDO.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026.

Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, yaitu:
• Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;
• Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
• Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;
• Nomor 135/DPP-APKOMINDO/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
• Nomor 192/DPP-APKOMINDO/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
• Nomor 195/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
• Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;
• Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan
• Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga:  FORMAT AKHLAQUL KARIMAH Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Acara Pengajian Bulanan.

Seluruh surat tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian mengenai administrasi perkara tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung maupun kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan, baik perdata, niaga maupun tata usaha negara, bahkan pidana, serta melibatkan berbagai putusan pengadilan pada berbagai Tingkat dengan total 37 perkara.

Bahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan oleh Sonny Franslay pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT serta kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 483 K/TUN/2016. Seluruh upaya hukum tersebut pada akhirnya tidak berhasil.

Ironisnya, pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kembali ditolak, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang juga tidak berhasil. Hingga saat ini, pada tahun 2026, mereka masih menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi APKOMINDO yang diduga memuat keterangan palsu, termasuk berbagai dokumen persidangan berupa surat gugatan, surat eksepsi, surat jawaban, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dibawah sumpah yang menurut hemat Hoky mengandung keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:  Soft Launching NCC 2026, APTIKNAS Dorong Percepatan RUU KKS untuk Memperkuat Kedaulatan Digital Indonesia

Dugaan-dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.

Bagi Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, Hoky juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain:
• Surat Nomor 202/DPP-APKOMINDO/VI/2026 mengenai permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi;
• Rekapitulasi 142 pemberitaan media online yang memberitakan perjalanan sengketa APKOMINDO;
• Informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah, bertanggung jawab, dan konstitusional agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai:
1. perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;
2. apakah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ditetapkan; dan
3. apabila telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum ditampilkan dalam sistem informasi tersebut.

Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Baca Juga:  RAPAT PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN PUBLIC EXPOSE ,PT.VERONA INDAH PICTURES TBK

“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.”

Menurutnya, transparansi administrasi perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”

Sebagai organisasi yang telah mengikuti perjalanan sengketa ini selama kurang lebih 15 tahun, Hoky mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif, proporsional, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Pengawalan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi arah putusan perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi administrasi, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hoky meyakini bahwa semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap independensi, profesionalisme, integritas, dan marwah lembaga peradilan.

Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260731 WA0183 Ketua Umum GWI Soroti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260731 WA0237 Satrad 401 Tanjung Kait Kirim 3 Truk Air Bersih Bantu Warga Pasilian Terdampak Kekeringan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 31 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 28 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 24 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 23 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 22 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 64 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 56 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 58 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 68 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 84 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 38 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 70 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 200 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 110 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 158 Views

Artikel Terkait:

1000031930
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan KIP

6 Desember 2024 285 Views
IMG 20250105 WA0034
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Asep Suherman SH, Ketua Umum GAWARIS, Apresiasi Terbentuknya PWGS

5 Januari 2025 649 Views

Member Innova Comunity chapter ngapak salurkan bantuan untuk korban longsor di Petungkriyono

29 Januari 2025 1k Views
IMG 20260625 WA0111
Bisnis

Verona Paparkan 9 Sinetron & 5 Film Bioskop di RUPS 2026

25 Juni 2026 59 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda