Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Teguh Riyanto Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Sragen Buka Suara, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Advertorial > Kasus Teguh Riyanto Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Sragen Buka Suara, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus
Advertorial

Kasus Teguh Riyanto Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Sragen Buka Suara, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus

Terakhir diperbarui: 31 Mei 2026 23:14
Reporter Redaksi Diposting 31 Mei 2026 67 Views
Share
IMG 20260531 WA0101
SHARE

 

SRAGEN ll rasionews.com ll 31 Mei 2026, Penanganan sejumlah perkara yang melibatkan Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, kembali menjadi perhatian publik. Seiring berkembangnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sragen, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sragen guna memperoleh informasi yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.

Konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Mohamad Ismail, memuat 11 pertanyaan yang mencakup perkembangan penanganan perkara, dugaan hilangnya barang bukti, dasar penetapan tersangka, dugaan premanisme, hingga jaminan profesionalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sragen.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sragen menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Teguh Riyanto tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa kasus dengan posisi hukum yang berbeda-beda.

“Bahwa terkait kasus yang berhubungan dengan Saudara Teguh Riyanto di Polres Sragen tidak hanya satu kasus, namun ada beberapa kasus baik Saudara Teguh Riyanto sebagai pelapor maupun sebagai terlapor,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada awak media (31/5/2026).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa untuk memberikan penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan bias informasi, pihaknya membuka ruang komunikasi secara langsung dengan awak media agar seluruh data, langkah penyidikan, dan perkembangan perkara dapat dijelaskan secara transparan.

Menurutnya, beberapa laporan yang diajukan oleh Teguh Riyanto telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya adalah laporan yang melibatkan pihak yang diduga Oknum anggota TNI.

“Untuk beberapa kasus yang mana pihak Teguh Riyanto sebagai pelapor dan pihak terlapor diduga anggota TNI, sudah kami tindak lanjuti melalui gelar perkara bersama Subdenpom Sragen dan perkara tersebut telah kami limpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta,” jelasnya.

Baca Juga:  Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

Selain itu, Kasat Reskrim menyebut bahwa laporan Teguh Riyanto terkait dugaan penganiayaan dengan terlapor dari kalangan sipil juga telah mengalami perkembangan signifikan.

“Perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor orang sipil sudah kami gelarkan naik ke tahap penyidikan dan bahkan perkembangan penyidikan sudah kami tetapkan tersangkanya,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam perkara berbeda, Teguh Riyanto juga berstatus sebagai terlapor. Polres Sragen menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Kapolri terkait Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Kasat Reskrim mengakui bahwa setiap orang yang berstatus sebagai terlapor atau tersangka tentu akan merasa tidak nyaman dengan proses hukum yang sedang dijalani. Namun demikian, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami paham pasti bagi pihak yang terposisi sebagai terlapor bahkan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti merasa tidak nyaman, tetapi itulah fakta penegakan hukum yang harus berproses,” katanya.

Meski demikian, Polres Sragen tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila para pihak yang berperkara memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

“Kami mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat, di mana penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum saja, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Jika para pihak menghendaki perkara tersebut berakhir dengan damai, maka dipersilakan mengajukan permohonan mediasi damai dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa Hukum Teguh Riyanto Resmi Dibentuk

Sementara itu, Teguh Riyanto diketahui telah menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office Legal Consultant & Mediator yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Baca Juga:  Hendi Heryana Apresiasi Pembentukan PWGS: Harapan Besar untuk Solidaritas dan Loyalitas Tanpa Batas

Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari:

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat Slamet Kardiwan, S.H., M.H.
Advokat Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.
Advokat Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.
Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.
Advokat Jondri Linome, S.H.
Advokat Inuar Epindi, S.H.
Advokat Taslim Wirawan, S.H.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026, tim kuasa hukum diberikan kewenangan penuh untuk mendampingi Teguh Riyanto dalam seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kewenangan tersebut meliputi pendampingan pemeriksaan, pengajuan keberatan, klarifikasi, permohonan penghentian penyidikan, gelar perkara khusus, penangguhan penahanan, praperadilan, menghadirkan saksi dan ahli, hingga pengaduan kepada Propam Mabes Polri, Itwasum, Kompolnas, Ombudsman RI, maupun lembaga negara lainnya apabila dianggap diperlukan.

Minta Akses Dokumen Penyidikan

Sebagai langkah awal pembelaan hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar diberikan akses dan salinan dokumen perkara yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Teguh Riyanto.

Dokumen yang diminta antara lain:

Salinan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH;

Surat Perintah Penyidikan;

SPDP;

Surat Penetapan Tersangka;

BAP saksi-saksi;

BAP ahli;

Berita Acara Penyitaan;

Berita Acara Penggeledahan;

Daftar barang bukti;

Resume gelar perkara;

Serta dokumen lain yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan hukum.

Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 54, 55, 56, 69, 72, dan 74 KUHAP serta prinsip due process of law yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum dan pembelaan yang efektif.

Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Selain meminta akses dokumen perkara, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Teguh Riyanto yang dijadwalkan berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.169/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 26 Mei 2026.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Batang Bagikan Brosur

Menurut kuasa hukum, penundaan diperlukan karena hingga saat ini mereka belum memperoleh salinan dokumen perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka dan masih memerlukan waktu untuk mempelajari alat bukti, barang bukti, serta dokumen penyidikan guna menjamin hak pembelaan klien.

Minta Gelar Perkara Khusus

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen terkait perkara yang ditangani berdasarkan LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH.

Permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah alasan, antara lain adanya keberatan atas proses penetapan tersangka, keraguan mengenai terpenuhinya unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, perlunya pengujian status barang bukti yang dikategorikan sebagai senjata pemukul, serta belum diperolehnya akses yang memadai terhadap alat bukti yang digunakan dalam gelar perkara.

Melalui permohonan tersebut, kuasa hukum meminta agar gelar perkara khusus dilaksanakan dengan menghadirkan penyidik, pengawas penyidikan, Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, Propam Polda Jawa Tengah, kuasa hukum pemohon, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memperoleh kepastian hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Teguh Riyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang melibatkan Teguh Riyanto masih berjalan. Di satu sisi Polres Sragen menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara di sisi lain tim kuasa hukum berupaya menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan due process of law.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260531 WA0016 Waisak 2026 Jadi Momentum Perubahan, 28 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Terima Remisi Khusus
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260601 WA0039 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260827 WA0066
TNI – Polri
Kapolda Banten Bersama Pemprov Banten Terima Aspirasi Aliansi BEM Banten Bersatu
27 Agustus 2026 26 Views
IMG 20260825 WA0191
TNI – Polri
Dandim 0623/Cilegon Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, Mari Kita Bersama Teladani Akhlak Rasulullah
25 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260827 WA0129
Nasional
IGEX 2026 Yogyakarta: Dari Game Show Jakarta Menuju Gerakan Nasional Industri Game Indonesia
27 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260827 WA0097
TNI – Polri
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
27 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260826 WA0131
Olahraga
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
26 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260827 WA0094
TNI – Polri
Dari Silaturahmi hingga Aksi Sosial, Polres Cilegon dan Driver Online Kompak Jaga Kamtibmas
27 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 36 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 41 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 46 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 47 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 65 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 52 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 176 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 77 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 140 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250922 115929
AdvertorialNasional

Pemerintah Desa Pungangan Sampaikan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

22 September 2025 548 Views
1003407876 11zon
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumSeputar Desa

Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

24 November 2024 358 Views
IMG 20241224 WA0042
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  

24 Desember 2024 206 Views
Screenshot 2024 12 18 18 51 58 80 7352322957d4404136654ef4adb64504
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 

19 Desember 2024 10.2k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Teguh Riyanto Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Sragen Buka Suara, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda