Tangerang ll rasionews.com ll Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB Banten, TB Abdul Fatah Endoh Sugriwa SH, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik Surat Kuasa ( SK ) di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten Kota Tangerang, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu di internal organisasi yang menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) hingga Dewan Pimpinan Ranting ( DPRT ). Klarifikasi ini dinilai penting guna mencegah simpang siur informasi yang berpotensi mengganggu stabilitas organisasi, khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Abdul Fatah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC BPPKB Banten Kota Tangerang selain kepada Zainal Febriyanto sebagai ketua definitif.
“Di sini saya memberitahukan bahwa saya tidak pernah meng-SK-kan kepengurusan DPC Kota Tangerang BPPKB Banten selain dari Ketua Zainal,” ujarnya di hadapan pengurus DPC serta perwakilan DPAC BPPKB Banten.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan kepemilikan SK di luar ketetapan tersebut, maka hal itu patut dipertanyakan keabsahannya. Menurutnya, satu-satunya kepengurusan yang sah adalah yang dipimpin oleh Zainal Febriyanto untuk periode 2026–2031.
“Kalau ada yang mengakui memiliki SK lain, itu perlu dipertanyakan. Karena saya tidak pernah mengeluarkan SK selain kepada Ketua Zainal untuk periode tersebut, dan ini harus diketahui seluruh anggota BPPKB Banten se-Kota Tangerang,” tegasnya.
Pernyataan ini turut disaksikan langsung oleh jajaran pengurus DPC BPPKB Banten Kota Tangerang dan perwakilan DPAC sebagai bentuk transparansi dan penegasan legitimasi organisasi.
Di akhir pernyataannya, Abdul Fatah mengimbau seluruh anggota agar tetap menjaga soliditas dan menjalankan roda organisasi secara optimal, sehingga keberadaan BPPKB Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Dina/ega)




